Site icon Pahami

Berita Iran Hukum Mati 2 Perampok karena ‘Berbuat Hal yang Melawan Tuhan’


Jakarta, Pahami.id

pengadilan Iran jatuh hukuman mati kepada dua terdakwa perampokan setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat “terhadap Tuhan” pada Rabu (10/7).

Selain kedua terdakwa, Iran juga menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada terdakwa ketiga karena perannya dalam perampokan yang sama. Pengadilan menjelaskan perampokan itu terjadi pada 8 April di jalan tol utara Teheran.


“Pengadilan Revolusi Teheran menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa dalam kasus ini Moharebeh (permusuhan terhadap Tuhan) karena menggunakan senjata tajam untuk merampas harta benda orang dan menciptakan ketidakamanan,” demikian dikutip situs pengadilan, Mizan Online. AFP.

Ketiga tahanan tersebut masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung Iran. Namun banyak yang pesimistis ketiga tersangka bisa memenangkan banding.

Menurut kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International, Iran mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun dibandingkan negara lain, kecuali Tiongkok.

Dalam sebuah laporan pada November 2023, kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia mengatakan negara tersebut mengeksekusi lebih dari 600 orang sepanjang tahun. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam delapan tahun terakhir.

Sementara itu, Lembaga Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia mengatakan setidaknya 249 orang, termasuk 10 perempuan, dieksekusi di Iran dalam enam bulan pertama tahun 2024.

(rds)


Exit mobile version