Site icon Pahami

Berita Irak Hukum Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Baghdadi


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan masuk Irak menghukum mati janda mendiang pemimpin ISISAbu Bakr al-Baghdadi, atas perannya dalam kelompok ekstremis dan atas penahanan perempuan Yazidi.

Pengadilan di Bagdad barat menghukum istri Baghdadi, yang masih ditahan.


Ia dituduh bekerja sama dengan ISIS dengan menggunakan rumahnya di Mosul untuk menahan penculikan wanita Yazidi, yang kemudian ditangkap ISIS di Sinjar, Irak utara.

Pengadilan tidak menyebutkan nama istri Baghdadi, namun pejabat pengadilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.

“Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung,” kata seorang pejabat pengadilan kepada Reuters.

Tuduhan terhadap istri al-Baghdadi terjadi hampir lima tahun setelah pasukan AS membunuh pemimpin ISIS. Baghdadi diketahui telah membangun “kekhalifahan” yang memproklamirkan diri di Irak dan Suriah.

Kaum Yazidi sendiri mengalami penganiayaan selama serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada tahun 2014. Anggota ISIS dikatakan secara sistematis membunuh ribuan pria dan memaksa perempuan Yazidi menjadi budak seks.

Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada tahun 2017, pengadilan telah menjatuhkan ratusan hukuman seumur hidup dan hukuman mati kepada mereka yang dinyatakan bersalah menjadi anggota “kelompok teroris.”

Mereka termasuk lebih dari 500 pria dan wanita asing yang dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS.

(Dna)


Exit mobile version