Site icon Pahami

Berita Instruksi PDIP ke Edy Rahmayadi Usai Resmi Diusung di Pilgub Sumut


Deliserdang, Pahami.id

PDIP resmi mendukung mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024. Ada beberapa instruksi yang diberikan PDIP dalam surat rekomendasinya kepada Edy Rahmayadi.

Ketua DPP Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, PDIP segera menugaskan Edy untuk mencari wakilnya.

“Itu nanti akan dibicarakan antara Pak Edy dan partai,” kata Komarudin usai Siaga Satgas PDIP Sumut di Lapangan Astaka, Deliserdang, Sumut, Sabtu (10/8).


Belum cukup, PDIP juga menugaskan Edy untuk mencari partai politik tambahan yang akan mendukungnya di Pilgub Sumut.

Makanya Pak Edy ditugaskan menyiapkan partai tambahan kalau masih ada pihak yang mau bertarung. Kalau mau masuk satu tempat pun tidak apa-apa, ujarnya.

Dalam surat tugas bernomor 3211/ST/TPP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, PDIP resmi menugaskan Edy Rahmayadi menjadi calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024 Komarudin pun membacakan tiga instruksi dalam surat tugas tersebut.

Instruksi yang diberikan PDIP kepada Edy Rahmayadi adalah melaksanakan terlebih dahulu konsolidasi kemenangan Pilkada 2024 bersama DPD, DPC, PAC, Cabang dan Cabang Pembantu serta seluruh elemen PDIP di Sumut dalam waktu dua minggu setelah surat tugas ini. sudah diberikan,” kata Komarudin.

Kemudian Edy juga diinstruksikan untuk menyiapkan koalisi partai pengusung untuk memenuhi persyaratan tambahan pendaftaran calon Gubernur Sumut di KPU Sumut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi bagian ini mencari partai tambahan, tapi kalau ada yang merekrut, hari ini kita dikenal sebagai demokrasi kotak kosong. Tapi kita punya perahu sendiri yang siap berperang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Edy bersama PDIP akan membuat pemetaan politik non-target untuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumut 2024.

Pelaksanaan penugasan DPP PDIP sebagai salah satu syarat keluarnya calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

“Apabila bakal calon tidak mampu menjalankan instruksi sebagaimana tercantum dalam surat tugas ini, maka PDIP akan melakukan penilaian dan akan mempertimbangkan kembali surat tugas yang telah diterbitkan,” jelasnya.

(fnr/fea)


Exit mobile version