Site icon Pahami

Berita Inkonsistensi Hakim Jadi Alasan KPK Banding Putusan Bebas Gazalba


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan ketidakkonsistenan Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam mengadili perkara menjadi alasan ia akan mengajukan banding atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif tersebut. Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, inkonsistensi tersebut terlihat pada putusan Majelis Hakim pada dua kasus sebelumnya.


Dia mengatakan Majelis Hakim mengadili para terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan eks Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa mempertanyakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Maksudnya, dalam dua perkara sebelumnya, memutus dugaan korupsi yang diajukan Jaksa KPK, kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Dan perkara-perkara ini diperiksa dan diputus oleh beliau, kewenangan atau kuasa jaksa dari KPK tidak dipertanyakan, lanjutnya.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Majelis Hakim telah mengambil keputusan yang tidak konsisten dengan membebaskan Gazalba melalui putusan sela.

Jadi kalau saat ini hakim mengatakan jaksa KPK tidak berwenang, maka ada inkonsistensi putusan sebelumnya yang dia periksa dan dia putuskan sendiri, jelasnya.

Karena itu semua, KPK sepakat menempuh jalur hukum banding atau perlawanan, kami memilih jalur hukum banding, imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial juga akan mengirimkan tim penyidik ​​untuk mengusut dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang membebaskan Gazalba.

“Dengan melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam perkara tersebut dengan menurunkan tim penyidik,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5). ).

Hal ini yang akan dilakukan KY dan mengajak semua pihak untuk memastikan adanya pengawasan terhadap kasus ini, lanjut Mukti.

(pagi/siang)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version