Site icon Pahami

Berita Ini Relasi Eks Kapolres Bima dengan Polwan yang Dititipi Koper Narkoba

Berita Ini Relasi Eks Kapolres Bima dengan Polwan yang Dititipi Koper Narkoba


Jakarta, Pahami.id

Kepolisian Nasional mengungkapkan hubungan sebelumnya Kapolres Bima Kota AKBP Mendidik anak Kuncoro bersama Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang dititipi koper berisi dirinya obat bius hanya bekerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Didik merupakan mantan atasan Dianita.

“Selama ini karena anggota (polisi wanita) tersebut dulunya merupakan stafnya (AKBP Didik) pada penugasan sebelumnya,” kata Isir saat dihubungi, Selasa (17/).


Isir pun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya hubungan lain di antara keduanya termasuk dugaan hubungan asmara.

Sejauh ini hasil kajian mendalam (hanya sebatas staf dan pimpinan), ujarnya.

Secara terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap juga mengungkapkan hubungan Didik dengan Dianita hanya sebatas pimpinan dan jajarannya.

“Iya betul, hanya sebatas hubungan antara pimpinan dan staf,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, Dianita kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

Hasil perkara akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Eko Hadi mengatakan, dalam judul perkaranya, Didik dinyatakan bersalah memiliki koper berwarna putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Dalam kasus ini, Didik terjerat pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Satreskrim Polri, Kompol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik juga ditemukan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Namun, Propam melakukan tes rambut, dan ternyata positif,” ujarnya.

(des/sfr)


Exit mobile version