Jakarta, Pahami.id –
Anggota Keluarga Kerajaan KuwaitPangeran Sheikh Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah, dilaksanakan dengan penangguhan untuk kasus pembunuhan yang direncanakan.
Implementasinya adalah peristiwa langka, mengingat pangeran langka dari negara -negara Arab yang dijatuhi hukuman mati, terutama sampai itu benar.
Sheikh Faisal dijatuhi hukuman mati dengan enam tahanan lainnya di Penjara Tengah Kuwait.
Di antara mereka adalah seorang wanita yang dihukum karena membakar tenda pernikahan suaminya, yang pada saat itu menikahi istri keduanya, membunuh lusinan tamu yang diundang, termasuk wanita dan anak -anak.
Mengutip kantor berita negara bagian Kuwait (Kuna), Sheikh Faisal dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang direncanakan, serta memiliki senjata api dan amunisi yang tidak sah.
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah terbukti membunuh keponakannya sendiri, yang juga anggota keluarga kerajaan.
Nama Sheikh Faisal adalah perhatian utama untuk implementasi anggota keluarga Al Sabah, Dinasti Penguasa Kuwait, sangat jarang.
Implementasi ini diyakini sebagai yang pertama bagi pangeran di negara kaya.
Selain Sheikh Faisal, yang dihukum bernama Nusra al-Thezezi, seorang wanita Kuwait, juga diimplementasikan.
Dia dijatuhi hukuman mati setelah membakar tenda selama pesta pernikahan suaminya dengan istri keduanya.
Tindakan itu menewaskan lebih dari 40 wanita dan anak -anak, menjadi salah satu tragedi paling mengerikan dalam sejarah Kuwait modern.
Empat tahanan lain yang juga diskors dari Bangladesh, Mesir, Ethiopia, dan Filipina.
Mereka dinyatakan bersalah atas kejahatan serius, dari pembunuhan, upaya pembunuhan, penculikan, untuk memperkosa.
Implementasi ini menandai penggunaan hukuman mati di Kuwait setelah istirahat sejak 2013.
Menurut Repre International Human Rights Group, tren kematian di Bay Area telah menunjukkan peningkatan.
Beberapa hari sebelum implementasi ini, Bahrain dan pemerintah Teluk lainnya, juga membuat implementasi pertama mereka sejak 2010.
Meskipun kasus ini terjadi untuk sementara waktu, implementasi seorang pangeran adalah peringatan bahwa meskipun status kaum bangsawan tidak dapat menyelamatkan seseorang dari hukum negara -negara dengan sistem hukum Syariah yang ketat seperti Kuwait.
(ZDM/BAC)