Site icon Pahami

Berita Industri Judol Menjamur, Jumlah WNI di Kamboja Tembus 638 Persen


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebutkan terjadi peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang masuk kerja. Kamboja ketika industri perjudian online negara itu sedang booming.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, jumlah tersebut meningkat 638 persen dibandingkan tahun 2020.


Berdasarkan data lapor diri KBRI Phnom Penh tahun 2020 WNI sebanyak 2.330 orang. Tahun 2023 melonjak menjadi 17.212 orang. Artinya ada lonjakan. [sebesar] 638 persen antara tahun 2020 dan 2023,” kata Judha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12) WIB.

Namun, kata Judha, jumlah tersebut belum mewakili seluruh warga Indonesia di Kamboja. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia di sana yang belum melaporkan diri.

“Berdasarkan data keimigrasian Kamboja, pada tahun 2023 nanti akan ada lebih dari 89 ribu WNI kita yang tercatat memiliki izin tinggal. Jadi kawan-kawan, terlihat perbedaan yang sangat besar antara data keimigrasian Kamboja yang berjumlah 89 ribu, sedangkan yang mandiri hanya 17 ribu. lapor,” jelas Judha.

Judha juga menjelaskan, peningkatan jumlah warga Indonesia di Kamboja terkait dengan perjudian online. Pasalnya, masyarakat Indonesia yang datang ke Kamboja kerap ditawari pekerjaan di sektor titel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Judha juga mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1.761 kasus WNI di Kamboja terkait perjudian online.

Tercatat, kasus yang ditangani KBRI Phnom Penh tercatat sebanyak 2.321 kasus. Naik 122,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 2.321 kasus tersebut, 1.761 atau 77 persen merupakan kasus terkait penipuan online, kata Judha.

Judha mengatakan, kasus orang Indonesia yang bekerja di sektor judol semakin meningkat karena pekerjaan tersebut sudah menjadi hal biasa di Kamboja. Di sana, kata dia, banyak lowongan pekerjaan untuk menjadi admin sebuah perusahaan atau situs judi online.

“Kami melihat adanya kecenderungan untuk menormalisasi industri penipuan online menjadi bentuk mata pencaharian baru. Kami melihat sejumlah lowongan terkait penipuan online yang sebelumnya menggunakan penipuan,” kata Judha.

“Mereka menawarkan bekerja sebagai customer service atau di bagian pemasaran dengan gaji 1000 hingga 2000 USD, namun disitulah mereka akhirnya harus melakukan penipuan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Judha mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNI di Kamboja. Hal ini dilakukan agar jumlah masyarakat Indonesia yang terjangkit kasus headline di Tanah Air tidak terus bertambah.

“Langkah koordinasi yang sangat mendesak diperlukan dengan pengambil kebijakan di Indonesia untuk mencegah hal ini berkembang lebih jauh,” pungkas Judha.

(gas/bac)


Exit mobile version