Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mendukung penuh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel. Benyamin Netanyahu tentang dugaan kejahatan perang di Palestina.
“Indonesia kembali menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina, termasuk yang diajukan melalui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),” demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (23/1). 11). ).
Kementerian Luar Negeri juga mengatakan surat perintah penangkapan ini merupakan langkah penting dalam mencapai keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri meminta negara-negara anggota ICC untuk mematuhi perintah tersebut.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri di media sosial X, Sabtu (23/11).
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung dan berpartisipasi dalam perjuangan kemerdekaan Palestina. Pemerintah melalui menteri luar negeri kerap berperan aktif dalam membela Palestina termasuk melobi negara lain untuk mengakui kemerdekaan Palestina.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis (21/11). Tak hanya Netanyahu, surat perintah penangkapan juga berlaku terhadap mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Kejahatan perang ini mencakup kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Israel melancarkan agresi terhadap Palestina sejak Oktober 2023. Dalam operasi tersebut, mereka menyerang warga sipil dan objek sipil di Jalur Gaza.
Akibat invasi Israel, sedikitnya 44.000 orang di Palestina tewas dan jutaan lainnya menjadi pengungsi.
Selama invasi, Israel juga memblokir bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza. Dalam keadaan normal, masyarakat di wilayah ini membutuhkan 700 truk bantuan kemanusiaan setiap hari.
Pembatasan yang sangat ketat terhadap bantuan kemanusiaan telah mendorong masyarakat Gaza ke jurang krisis pangan bahkan bencana kemanusiaan.
(isa/wiw)