Indonesia, Brunei dan Malaysia menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang cepat, tahan lama dan berkelanjutan yang bertujuan untuk mengakhiri konflik Semenanjung Gaza di tengah agresi militer Israel terhadap Palestina.
Hal itu diteriakkan bersama-sama saat menghadiri pertemuan puncak dua hari forum Deklarasi Golden Gate Pemimpin Ekonomi APEC di San Francisco pada Jumat (17/11) waktu setempat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan di Jalur Gaza,” kata pernyataan bersama tersebut.
Ketiga negara menyatakan pernyataan ini dikeluarkan untuk memberikan refleksi yang lebih baik dan adil di tengah pembahasan situasi Gaza di forum internasional ini.
“Kami menegaskan pesan Resolusi KTT Islam Luar Biasa Arab tentang Agresi Israel terhadap Rakyat Palestina,” tambah pernyataan itu.
“Kami sangat memperhatikan penderitaan manusia yang luar biasa dan dampak buruk dari perang dan konflik di seluruh dunia. Kami menekankan bahwa konflik dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian global.”
[Gambas:Video CNN]
Pada Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC ke-30 yang berakhir pada Jumat (17/11) waktu setempat, para pemimpin APEC terbagi dalam menyikapi situasi di Ukraina dan Gaza.
AFP melaporkan, 21 negara peserta forum APEC, termasuk Rusia, Tiongkok, dan AS, tidak menyebut adanya konflik dalam diskusi mereka.
Sementara berdasarkan pernyataan ketua APEC, APEC menyatakan APEC hanya bertukar pandangan mengenai krisis yang sedang terjadi di Gaza.
Oleh karena itu, melalui pernyataan tertulis bersama ini, Indonesia, Brunei, dan Malaysia juga menekankan pentingnya memberikan bantuan untuk kebutuhan warga sipil di Gaza secepatnya.
“Kami juga menekankan perlunya menyediakan barang dan jasa penting kepada masyarakat di seluruh Jalur Gaza dengan cepat, berkelanjutan, memadai dan tanpa hambatan,” lanjut pernyataan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa solusi yang adil dan langgeng terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan, termasuk Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-10/L.25 dan Dewan Keamanan PBB. . Resolusi 2712 dan menurut hukum internasional, berdasarkan solusi dua negara, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.”
(del/chri)