Site icon Pahami

Berita Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang

Berita Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi DPR III dari faksi Pan, Sarifuddin Sudding Eksekusi peringatan Divisi Aset Bill -invites Risikonya sewenang -wenang jika tidak dibahas dengan cermat.

Sudding ingin diskusi tentang RUU tersebut mendapatkan aset untuk memiliki dasar melalui hukum nomor 8 1981 tentang Hukum Prosedur Pidana (RKUHAP).


“Tanpa payung prosedur yang kuat dan komprehensif, implementasi kekurangan aset beresiko untuk kesabaran, pelanggaran hak asasi manusia, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat ditanyai secara hukum kemudian,” kata Silding ketika dihubungi pada hari Rabu (9/17).

“Jadi KUHP PRIBERAL PENTING untuk diselesaikan dan dikoordinasikan dengan RUU aset,” katanya.

Menurut Sudding, proses diskusi sekarang selesai, dan hanya menunggu pertemuan pleno dengan meminta pandangan faksi -faksi di Komisi Komisi III untuk persetujuan di Level Satu. Oleh karena itu, katanya, RKUHAP harus menjadi prioritas sebelum RUU aset resmi dibahas secara resmi.

“Rkuhap harus menjadi prioritas sebelum melangkah lebih jauh ke aset,” katanya.

Sudding mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada prinsip proses hukum yang tepattermasuk dalam implementasi aset masa depan. Dia juga berasumsi bahwa KUHAP akan mengisi peran ini dengan memastikan bahwa semua penegak hukum dilakukan dengan prosedur yang valid.

Selain itu, Silding mengungkapkan bahwa aturan hukum yang berkaitan dengan kurangnya aset diedarkan dalam berbagai undang -undang, seperti Undang -Undang Korupsi (Korupsi), Hukum tentang Pencucian Uang (TPPU), dan Kantor Kejaksaan.

Menurutnya, beberapa aturan ini, termasuk Kode Prosedur Pidana harus harmonis sehingga Negara memiliki sistem hukum yang sinkron dan tidak teroverlapping.

Sudding memahami bahwa orang ingin memberantas korupsi yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil. Oleh karena itu, menyelesaikan RKUHAP adalah langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara itu.

“Bukannya kita tidak serius dalam mengejar korupsi dan mengambil tindakan terhadap kejahatan ekonomi, tetapi pendekatannya harus komprehensif,” kata anggota parlemen dari Distrik Pemilihan Sulawesi Tengah.

Parlemen Indonesia dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses membahas RUU tersebut untuk memenangkan aset pada tahun 2025

Sebelumnya, RUU menyita aset yang termasuk dalam program jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya sepanjang tahun untuk diurus, tetapi kami kemudian dinobatkan sebagai konsekuensi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan pekan lalu.

(Thr/fra)


Exit mobile version