Bali, Pahami.id –
Kantor Imigrasi Kelas TPI Denpasar membuka pemungutan suara tentang status manajer Villa Pasangan Asing (Asing) di Bicara diduga salah satu dari mereka mantan personel militer IDF Israel.
Kepala Kantor Imigrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, IBM Suandita mengatakan orang asing adalah warga negara Jerman, bukan Israel. Namun, orang asing memang berpartisipasi dalam dinas militer di negara Zionis.
“Dari hasil pencarian kami, ternyata warga negara Jerman yang memasuki Indonesia sebagai investor dan bukan warga negara Israel,” kata Sutana dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (16/8).
Namun, Suandita bersikeras bahwa orang asing bukan anggota militer Israel. Dan dalam hal imigrasi, partainya tidak menemukan pelanggaran.
“Dalam hal validitas dokumen imigrasi, tidak ada tanda -tanda pelanggaran imigrasi terhadap orang asing,” kata Suandita.
Dia mengatakan orang asing memasuki Indonesia dengan paspor Jerman sebagai investor.
“Kita harus berhati -hati bahwa informasi yang dikembangkan di media sosial disalahtafsirkan oleh petugas penegak hukum. Ini akan memengaruhi hubungan antara Indonesia dan Jerman,” katanya.
“Dari hasil pencarian kami juga diketahui bahwa mereka telah tinggal di Israel untuk belajar dan membutuhkan dinas militer di negara itu,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa sangat diduga bahwa foto -foto orang asing yang beredar di media sosial adalah gambar dinas militer saat tinggal di Israel.
“Sangat dicurigai bahwa gambar yang beredar di media sosial adalah gambaran ketika mereka mengikuti dinas militer saat tinggal di Israel.
Sebelumnya, video virus yang beredar di media sosial mengatakan kepada dua mantan tentara IDF untuk membangun bisnis vila di Bali.
“Mantan pasangan IDF di Bali, membangun bisnis villa di sana,” tulis akun itu.
Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Bali Ariasandy menanggapi sebuah video di Instagram yang menyatakan bahwa dua orang asing (orang asing) yang dicurigai dari mantan Angkatan Pertahanan Israel (IDF) membangun sebuah vila di Pulau Bali.
Dia menekankan bahwa polisi dapat melakukan pengawasan jika ada pelanggaran seperti vila ilegal.
“Polisi diberdayakan dalam hal pengawasan dan dalam istilah berikut, ketika ada pelanggaran,” kata Ariasandy, di Denpasar, Bali, Kamis lalu (7/17).
(KDF/RDS)