Site icon Pahami

Berita Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA China Eks Penghuni Lapas Garut


Jakarta, Pahami.id

A orang asing asal Cina berinisial ZB (33) dideportasi dan dicegah masuk wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah menyelesaikan hukuman pidana atas penyalahgunaan bahan baku medis dan alat farmasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan, pria tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis malam (12/09).

WNA China tersebut diserahkan setelah keluar dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (9/7/2024) lalu menjalani proses penahanan di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam (12/09/2024) dideportasi . . ,” kata Surjono, Rabu (8/5), seperti dikutip dari keterangan resmi.


Surjono menjelaskan, bule tersebut menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada tanggal 26 September 2018.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, ZB kemudian dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta dimasukkan dalam daftar pencegahan, kata Surjono.

Terkait deportasi, Surjono memastikan biaya kepulangannya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Tindakan tegas yang dilakukan Kantor Imigrasi terhadap WNA bermasalah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya untuk menaati dan menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan WNA yang berada di Daerah Legislatif Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” kata Surjono.

(sfr)



Exit mobile version