Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 12 wanita bahasa Vietnam tersangka pelaku jaringan pelacuran internasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Muara Karang, Jakarta Utara, pada Kamis malam (12/12).
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama sebulan dan kami menyimpulkan memang ada indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/1).
Yuldi menjelaskan, 12 pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan dalih bepergian. Namun sesampainya di Indonesia, pelaku diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menyamar sebagai Pacar (LC).
Selama melakukan aksinya selama kurang lebih sebulan, dia mengatakan pelaku menerima bayaran sebesar Rp5,6 juta untuk satu kali kencan.
Atas perbuatannya, Yuldi mengatakan seluruh WNA Vietnam akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar larangan yang berlaku selama dua tahun.
“Perbuatan 12 WN Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Yuldi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan pelaku dan jaringan terkait kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam terkait penegakan kejahatan terhadap pelaku kejahatan.
“Selama di Indonesia, administrasi imigrasi dikenakan deportasi. Selanjutnya akan diproses di Vietnam,” tutupnya.
(tfq/tidak)