Site icon Pahami

Berita Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali Diduga Lakukan Kejahatan Siber


Jakarta, Pahami.id

Operasi Bali Becik yang diselenggarakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Rabu (26/6), menangkap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia Taiwan.

Operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan Kantor Imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Warga negara Taiwan berjumlah 14 orang, sedangkan satu lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini petugas masih menyelidiki hal tersebut, kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim. dalam siaran persnya, Kamis (27/6).


Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menjelaskan, operasi pengawasan akan dilakukan pada 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup memantau sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Pukul 14.00 WITA diterima informasi ada aktivitas asing di lokasi.
“Usai pengarahan, tim melanjutkan pergerakan menuju lokasi operasi,” ujarnya.

Pada pukul 17.00 Wita, lanjut Safar, tim imigrasi berhasil menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.

“Saat ini kemungkinan terjadinya kejahatan dunia maya sedang diselidiki berdasarkan jumlah komputer dan telepon selular yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Ratusan WNA tersebut akan diperiksa dan ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan pihaknya rutin melakukan operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tapi di seluruh kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing termasuk kejahatan yang sering kita hadapi di lapangan. Dengan adanya operasi pengawasan luar negeri seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online,” tambah Silmy.

(ryn/tsa)



Exit mobile version