Site icon Pahami

Berita Imigrasi Soetta Tolak 727 WNA Masuk Indonesia selama 2025

Berita Imigrasi Soetta Tolak 727 WNA Masuk Indonesia selama 2025


Jakarta, Pahami.id

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat total ada 727 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia pada periode 2025.

“Saat pengawasan penyeberangan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuknya 727 orang asing,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, tindakan penolakan ratusan WNA ini merupakan langkah tegas Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku.


Sedangkan alasan orang asing dilarang masuk wilayah Indonesia adalah karena masalah perizinan dan batas waktu pembuatan paspor.

“Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain WNA, kata Galih, Imigrasi Soetta juga menunda pembebasan 1.847 WNI sebagai bentuk penerapan kebijakan keimigrasian yang selektif.

Sementara untuk hasil pelayanan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah memberikan perluasan pelayanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik dan tindak lanjut atas 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

“Dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 total akan dilakukan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 5 perkara pro justitia,” ujarnya.

(di antara)


Exit mobile version