Site icon Pahami

Berita Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Umum Imigrasi mengusir 13 warga negara asing Taiwan. 13 orang ini dikenal sebagai penjahat serius di negara asalnya.

Tak hanya diusir, mereka juga dilarang masuk ke Indonesia. Bahkan, 11 orang di antaranya juga dicabut paspornya karena berbagai kejahatan yang dilakukannya. Mereka dipulangkan menggunakan China Airlines.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, berbagai tindak pidana yang dilakukan WNA tersebut mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan yang dilakukan di Taiwan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata merupakan pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses keadilan di Taiwan,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya juga telah menyerahkan berbagai bukti ke negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini juga dijaga ketat oleh polisi Taiwan selama proses deportasi berlangsung.

“Selain mendeportasi mereka, kami juga memasukkan mereka ke dalam daftar terlarang sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dan tentunya proses hukum di Taiwan menunggu mereka,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak menjadi tempat pelarian penjahat dari negara lain.

“Indonesia tidak bisa menjadi tujuan pelarian para penjahat internasional dan tempat terjadinya kejahatan siber,” ujarnya.

(tst/pta)


Exit mobile version