Site icon Pahami

Berita Ikatan Advokat Beri Sejumlah Catatan ke DPR Terkait RUU KUHAP


Jakarta, Pahami.id

Asosiasi Terdakwa Indonesia (Ikadin) memberikan beberapa catatan kepada materi tentang Kode Prosedur Pidana (Kuhap) yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR.

Koordinator tim studi KUHP Ikadin Rivai Kusumanega mengungkapkan salah satu saran, antara lain, tentang barang -barang yang disita. Ikadin menyarankan agar penyelidik masih dapat meminjamkan barang yang disita kepada korban atau pemilik barang.

“Ikadin telah mengajukan masukan tertulis dengan 130 redup kepada pemerintah dan parlemen Indonesia. Setidaknya Ikadin mendorong realisasi prosedur modern dan menanggapi tantangan zaman, sehingga praktik penegakan hukum di masa depan akan lebih baik,” kata Rivai dalam pernyataan tertulis kepada wartawan pada hari Selasa (6/5).


Kedua, Ikadin juga mengusulkan larangan membuka ponsel, laptop, dan objek pribadi lainnya untuk peneliti selama tidak ada bukti awal tindakan kriminal. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 5 paragraf (1) Surat D dari KUHP PRICHAPLE.

“Larangan pembukaan alat komunikasi dimaksudkan untuk menghormati privasi semua orang, seperti yang telah dikeluhkan oleh publik selama penggerebekan jalan dan menjadi viral,” katanya.

Ketiga, Rivai yang sedang berlangsung, Ikadin mengusulkan aturan untuk menggunakan senjata api dan polisi. Menurutnya, kedua pihak berwenang, termasuk upaya paksa, perlu diatur, selain diuji melalui praperadilan.

Keempat, Ikadin menyarankan agar proses investigasi berlangsung selama dua tahun untuk mengesahkan status seseorang sebagai tersangka. Dua waktu -tahun merujuk pada undang -undang KPK yang membatasi proses investigasi maksimum 2 tahun.

“Demikian pula, pemeriksaan seseorang telah disarankan selama delapan jam dengan kesempatan Ishoma dan sejauh mungkin selama jam kerja,” kata Rivai.

Kelima, Ikadin menyarankan bahwa salinan BAP dapat diberikan kepada saksi dan ahli dengan pertimbangan transparansi penyelidikan. Selain itu, konten BAP adalah pernyataan mereka sendiri.

Keenam, Ikadin meminta mereka untuk terlibat dalam paparan judul atau kasus. Artinya, kata Rivai, sehingga para pendukung dapat memahami keputusan yang mereka buat dan diharapkan untuk mengurangi jumlah pengajuan praperadilan.

Diskusikan KUHPAN HUKUM DENGAN TERKENAL

Sebaliknya, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III mengadakan pertemuan audiensi publik (RDPU) untuk membahas hukum Prosedur Pidana (Kuhap) setelah ditunda April lalu.

Pertemuan tersebut mengundang beberapa organisasi pertahanan, kepemimpinan rakyat untuk kepemimpinan kepemimpinan (Arun) dan kepemimpinan Motherland Love Advocate (ACTTA).

“Yah, saya telah mendengar bahwa beberapa Arun dan Acta memiliki abstraksi terbaik yang relevan dengan Kode Prosedur Pidana,” kata Dewan Perwakilan Komisi III, Bob Hasan setelah pertemuan di Dewan Perwakilan Komisi III, Kompleks Parlemen, Selasa (6/5).

Menurut Bob, prinsip -prinsip dalam penasihat Kode Prosedur Pidana memainkan peran penting sebagai fungsi cek dan keseimbangan. Karena, katanya, para pendukung adalah pembela orang -orang yang menghadapi kasus hukum.

Dia Periksa dan saldo KUHP bukan petugas penegak hukum seperti polisi dan jaksa penuntut. Fungsi Periksa dan saldo Itu hanya bisa dilakukan oleh seorang advokat.

“Tapi apa yang akan menjadi cek dan keseimbangan adalah advokat. Kantor Kejaksaan dan Polisi yang mewakili pemerintah telah diatur dalam sistem hukum.

“Apa yang sedang diperiksa dan keseimbangan terletak di pertahanan,” katanya.

Bob mengatakan keputusan pertemuan itu, antara lain, sepakat bahwa diskusi tentang KUHAP akan selesai pada tahun 2025. Selain itu, pertemuan RKUHAP akan dibahas dengan pemerintah.

“Sebelumnya, kami memiliki pendengaran dengan teman -teman dengan teman -teman di Arun, Acta, apa namanya, menyatakan bahwa oleh para pemimpin tahun ini akan selesai,” katanya.

(FRA/THR/FRA)


Exit mobile version