Jakarta, Pahami.id —
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas tersebut jet pribadi diterima oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi masuk dalam kategori suap.
Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian gratifikasi, kata Staf Penyidik ICW Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Azhim menjelaskan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan, setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi senilai Rp. 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, jelasnya, Nasaruddin sudah sepatutnya menolak segala bentuk pemberian yang jelas-jelas melanggar hukum, apalagi jika pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Meski ada pengecualian yang membebaskan pejabat publik dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, namun peraturan tersebut tetap memberikan batasan tegas terhadap jenis barang dan jasa yang boleh diterima.
Azhim mengatakan, Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk mendapat fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun norma ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh beberapa persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar satuan biaya yang berlaku di lembaga penerima. Kedua, tidak boleh ada pendanaan ganda, yakni dengan syarat kantor sudah mendapat dana perjalanan dinas dari APBN, namun tetap mendapat fasilitas serupa dari pihak lain.
Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan benturan kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek pemenuhan standar biaya, kata Azhim, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan tarif maksimal tiket pesawat pulang pergi (PP) kelas bisnis dalam negeri paling banyak Rp 22,1 juta.
Nilai pendapatan fasilitas jet pribadi Nasaruddin mencapai sekitar Rp566 juta, jelas melebihi alokasi Standar Biaya Input dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
“Jika Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya ke Komite Pemberantasan Korupsi untuk dibuat mekanisme pembuktian bahwa imbalan yang dimaksud bukan suap, maka unsur suap berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.
Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah potensi benturan kepentingan dan pelanggaran standar biaya memperkuat argumen bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi, ujarnya.
Jet pribadi OSO
Kunjungan Nasaruddin ke Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari lalu bukanlah yang pertama. Pada 1 Oktober 2025, Nasaruddin ‘pulang’ ke Bone menggunakan pesawat komersil.
Namun, pada kunjungan terakhirnya ia menggunakan jet pribadi — dibenarkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama melalui situs resminya. Nomor registrasi jet pribadi yang digunakan adalah PK-RSS.
Peneliti Asia Trend Zakki Amali mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris yang dikenal sebagai surga pajak.
OSO telah menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak tahun 2008. Menurut database Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi, perusahaan tersebut masih aktif hingga saat ini.
Dari hasil perhitungan, nilai penerbangan setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasarkan perjalanan pulang pergi dengan total waktu sekitar 5 jam.
Nilai tersebut mengacu pada penerbangan jet yang membawa Nasaruddin pada 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta.
Sementara itu, Zakki mengatakan, total emisi karbon dioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan jet sebagai kendaraan yang paling berpolusi.
Ia menilai petugas tidak boleh menggunakan fasilitas mewah dalam menjalankan tugasnya, apalagi banyak alternatif sarana transportasi.
“Perjalanan udara yang mahal, mewah, dan mengeluarkan udara perlu dihentikan. Toh Menteri Agama pernah naik pesawat niaga ke Bone. Berarti ada alternatif lain dan bisa lewat darat juga,” kata Zakki.
“Sebagai pejabat publik, kita harus menjadi contoh dalam mengurangi krisis iklim dengan menghindari jet pribadi sebagai alat transportasi paling berpolusi di dunia,” tutupnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari OSO saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin atas undangan langsung OSO.
Pak OSO mengundang secara khusus dan berharap agar Balai Sarkiah diresmikan oleh Menteri Agama. Pak OSO berinisiatif menyediakan jet pribadi untuk Menteri Agama agar bisa menghadiri agenda sibuk Menteri Agama, kata Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Kemenag Asyhar2 di Jakarta, Senin (1/6/2019). situs resmi Kementerian Agama.
“Seluruh moda transportasi perjalanan disediakan oleh pihak penyelenggara,” lanjutnya.
Sementara KPK berharap Nasaruddin bisa hadir di Deputi Pencegahan dan Pengawasan untuk menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut.
Di sana (Deputi Pencegahan dan Pemantauan) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang bisa mengkomunikasikan dan menjelaskan apa yang berkembang, isu-isu yang berkembang di luar, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).
Setelah itu, jelas Setyo, Komite Pemberantasan Korupsi bisa menindaklanjutinya dengan melakukan analisis atau kajian.
Nanti kita bisa analisa, kita bisa pelajari, ujarnya lagi.
(ryn/dal)

