Site icon Pahami

Berita ICW Laporkan Dugaan Doxing terhadap Peneliti ke Bareskrim Polri


Jakarta, Pahami.id

Pengawasan Korupsi Indonesia (ICW) melaporkan dugaan doxing (doxing) yang dialami peneliti Diky Anandya kepada Direktorat Cyber ​​Crime Bareskrim Polri.

Laporan yang disampaikan ICW telah diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2024. Dalam laporannya, ICW menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 67 Data Pribadi. Perlindungan Hukum (PDP).

Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan, aksi doxing tersebut terjadi usai mengkritik nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang masuk dalam nominasi sosok paling korup menurut OCCRP.


“Naif kita jika mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan komentar ICW terkait pencalonan Jokowi sebagai salah satu presiden terkorup berdasarkan OCCRP,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin ( 13/1).

Begitu ada pernyataan dari ICW, langsung ada respon berupa pengungkapan data pribadi, imbuhnya.

Tibiko menduga tindakan menyebarkan data pribadi tersebut sengaja dilakukan pihak tertentu untuk mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan Diky selaku peneliti ICW.

“Untuk alasan apa? Kami melihat ini adalah tren yang berulang, ketika masyarakat sipil mengkritik kemudian bereaksi terhadap upaya doxing dan serangan digital lainnya,” jelasnya.

Dalam laporannya, ICW juga menyertakan beberapa bukti terkait mulai dari tangkapan layar data pribadi yang tersebar di media sosial, data populasi korban, hingga konten ancaman terhadap korban melalui pesan singkat.

Pasalnya, kata Tibiko, setelah data pribadi termasuk kontak korban dibagikan, korban banyak menerima pesan ancaman. Padahal, kata dia, cukup banyak ancaman yang dilontarkan terkait nyawa korban.

“Kami juga diancam akan bunuh diri, lalu ada juga kata-kata ancaman dengan kata-kata kasar melalui nomor tak dikenal,” ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya tidak melaporkan secara spesifik pihak-pihak tertentu yang melakukan doxing. Namun dalam hal terjadi penyebaran data pribadi tentang korban.

“Kami tentu tidak fokus melaporkan akun tertentu, tapi kami memasukkan kejadian doxing. Siapa pun pemilik akun yang mengunggah konten data pribadi pelanggan kami, kami kira itu domain penyidik,” ujarnya.

(tfq/anak-anak)


Exit mobile version