Site icon Pahami

Berita ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Bongkar Data Mengejutkan

Berita ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Bongkar Data Mengejutkan


Jakarta, Pahami.id

Saksikan Korupsi Indonesia (ICW) mendorong parlemen dan pemerintah untuk segera mendiskusikan dan mengkonfirmasi rancangan undang -undang (RUU) Aset meraih. ICW menilai bahwa aturan ini penting untuk memperkuat upaya untuk memberantas korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan RUU itu bisa menjadi alat penting untuk mengambil aset kriminal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


“RUU yang menyita aset itu bermanfaat atau tidak, jika kita dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan karena setidaknya ada instrumen yang dapat mengambil aset korup,” kata Wana dalam diskusi umum tentang Asosiasi Jurnalis Hukum (Iwakum) dengan tajuk “Tase nasib divisi aset” di Jakarta.

Wana menjelaskan hasil penelitian ICW yang mencatat kerugian nasional akibat korupsi sepanjang 2019-2023 yang mencapai RP234 triliun. Namun, jumlah itu, hanya RP32,8 triliun atau sekitar 13,8 persen yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara itu.

“Dan ini bagi kita untuk menjadi preseditas yang buruk dalam memberantas korupsi karena kita tidak mampu membayar nilai maksimum kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi,” kata Wana.

“Jadi, singkatnya, tagihan aset sangat penting, tetapi pada saat ini penting, jadi apa yang harus dipertimbangkan adalah konten atau aset untuk mengambil tagihan sehingga instrumen tersebut akurat pada target,” tambahnya.

5 Catatan

ICW mencatat lima poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam persiapan RUU tersebut. Yang merupakan kejelasan subjek subjek, hukum prosedur yang jelas, batas nilai aset yang disita, pembatasan tindakan kriminal tertentu, dan mekanisme distribusi dan jaksa yang seimbang.

“Undang -undang ini tidak boleh digunakan sebagai metode kriminal. Fokusnya harus dalam kejahatan ekonomi yang tertib, seperti korupsi, narkotika, atau kekerasan, tidak diarahkan oleh acak,” kata Wana.

Dia berharap Parlemen dapat segera mengeluarkan rancangan komposisi dari kekurangan aset. Draf penyusunan di depan umum sekarang tersedia pada tahun 2023. Pada waktu itu presiden ke -7 dari Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden terkait dengan divisi aset, tetapi tidak diikuti oleh DPR.

“Karena jika kita lihat, setelah-Jokowi mengirim untuk terkejut, maka sampai kemarin ada protes, dia tidak pernah berdiskusi sama sekali,” katanya.

Entri yang bermakna

Profesor Guru Hukum Universitas Universitas (PBB) Surakarta Pajiyono Suwadi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam persiapan RUU ini. Dia mengingatkan bahwa aturan itu dapat memiliki potensi untuk dilecehkan jika tidak dilengkapi dengan kontrol dan batas yang jelas.

RUU Kekurangan Aset April 2023 mengendalikan mekanisme aset berbasis non-konflik, yang memungkinkan aset untuk disita tanpa keputusan kriminal. Mekanisme ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang untuk kejahatan tanpa kontrol yang ketat.

“Jika tidak ada batasan, aset rakyat hanya dapat disita berdasarkan tuduhan, meskipun tujuan kami adalah untuk memulihkan kerugian negara, bukan untuk menakuti masyarakat,” kata Pipiyono.

Menurutnya, pejabat penegak hukum sering merasa sulit untuk berburu ‘kekebalan tubuh’ dari ‘kekebalan’ alias ‘kekebalan’ dengan perlindungan politik dan ekonomi.

Divisi Divisi Aset juga dapat membantu penegakan hukum untuk melanjutkan keputusan pidana atau korupsi di luar negeri.

“Misalnya masalah Riza Chalid, mungkin aset di kantor jaksa atau petugas penegak hukum bisa sangat luas, tetapi kemudian di luar negeri itu adalah kesulitan yang luar biasa dalam mendeteksi dan kemudian merebut atau merebut,” katanya.

Juga, jika payung hukum telah dikonfirmasi, Pujiyono berharap itu tidak akan disalahgunakan dalam praktik. Dia melihat bahwa petugas penegak hukum harus bebas dari intervensi dan konsistensi di tempat kerja.

“Jadi masuk Sistem Integritas Peradilan Pidana Kami benar, sebenarnya menjamin proses koreksi. Ada dari penyelidik, ada koreksi dari jaksa penuntut. Pada saat itu para penyelidik atau jaksa penuntut ketika kami ingin melakukan upaya paksa yang juga kami tolak dalam KUHP baru kami, itu dapat diperbaiki oleh pengadilan, “katanya.

Sebelumnya, Dewan Legislatif Parlemen Indonesia (BALEG) menyetujui 67 RUU untuk masuk ke daftar Program Hukum Nasional Prioritas (Prolegnas) yang akan dibahas pada tahun 2026 pada hari Kamis (18/9).

Wakil Ketua Parlemen Indonesia Baleg Sturman Panjaaitan mengatakan bahwa salah satu tagihan penting yang termasuk dalam Prolegnas nasional adalah RUU aset.

“Kami berharap pemerintah juga berharap kami akan berkolaborasi untuk menyelesaikannya. Pemerintah ingin segera diselesaikan,” katanya.

(Ryn/dmi)


Exit mobile version