Site icon Pahami

Berita ICW Bongkar Kejanggalan Pengadaan Laptop Rp9,9 T Era Nadiem

Berita ICW Bongkar Kejanggalan Pengadaan Laptop Rp9,9 T Era Nadiem


Jakarta, Pahami.id

Tonton Korupsi Indonesia (ICW) dan Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) menghidupkan kembali kesalahan manajemen di balik pengadaan laptop Kementerian Pendidikan pada tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun.

Almas Sjafrina dari ICW mengatakan akuisisi laptop dan beberapa perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi lainnya (TIK) bukanlah prioritas layanan pendidikan di tengah Pandemi Covid-19.

Dia menyatakan bahwa penggunaan salah satu dari mereka berasal dari Dana Penyediaan Fisik (DAK) yang melanggar pemerintahan Presiden. 123 tahun 2020 tentang pedoman teknis fisik.


Almas mengatakan penggunaan DAK harus diusulkan dari bawah (bawah), tidak tiba -tiba diusulkan dan menjadi program kementerian.

“Produksi DAK juga harus melampirkan daftar sekolah bantuan, sementara pada saat itu tidak jelas bagaimana laptop sekolah akan didistribusikan,” kata Almas dalam siaran pers yang disebutkan pada hari Jumat (6/6).

Almas menambahkan bahwa rencana anggaran tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Umum (SIRUP). Akibatnya, informasi yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-belchasing yang tidak diketahui secara luas oleh publik.

Dasar untuk menentukan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook yang tidak cocok untuk kondisi Indonesia, terutama wilayah 3 T (di belakang, yang paling penting, bagian luar) yang merupakan salah satu target laptop.

Alasannya adalah, menjelaskan bahwa Almas, laptop Chromebook akan bekerja secara optimal jika terhubung ke Internet. Meskipun infrastruktur jaringan internet di Indonesia tidak didistribusikan secara merata. Selain itu, sudah ada upaya untuk menggunakan laptop Chromebook pada tahun 2019 yang telah menghasilkan kesimpulan bahwa laptop Chromebook tidak efisien.

“Jadi, ini adalah pertanyaan, mengapa Ketua Menteri Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam Apendisitas No. 5 Lampiran 5 tahun 2021,” kata Almas.

Almas mengatakan spesifikasi dalam bentuk chromebook dan tingkat konten domestik (TKDN) mempersempit persaingan bisnis karena hanya beberapa perusahaan yang bisa menjadi penyedia.

Penyedia potensial di hanya enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (ACER), data data PT Indonesia (AXIO), dan Teknologi PT Indonesia (Advan).

Kondisi pemasok terbatas, berkelanjutan, bertentangan dengan hukum hukum nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak adil.

“Penyimpangan untuk penyimpangan untuk perencanaan dan penentuan spesifikasi untuk meningkatkan pertanyaan kami tentang alasan di balik Kementerian Penelitian dan Teknologi yang kemudian dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah -olah memaksakan pengadaan Chromebook, jadi kami melihat akuisisi ini terpapar kepada mereka yang dibuang.

Sementara itu, Anwar Razak dari kopling Indonesia menjelaskan bahwa omset tidak sesuai kebutuhan dan seolah -olah dipaksa untuk berangkat dari kejahatan dan menyebabkan korupsi dari berbagai mode, seperti tanda harga, penerimaan membayar kembali Dari pemasok, ke retribusi ilegal dalam proses distribusi barang.

Pengumuman jahat ditunjukkan dari pengapian studi tim teknis Kementerian Pendidikan yang mengatakan OS Chrome tidak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menargetkan area internet yang lemah.

Berangkat dari berbagai penemuan, Anwar menyatakan bahwa kopling dan ICW mendukung proses penegakan hukum yang ada di kantor jaksa agung.

Namun, kedua LSM meragukan bahwa potensi untuk terlibat dalam kasus ini hanya didasarkan pada staf khusus menteri.

Alasannya adalah bahwa staf khusus tidak memiliki otoritas langsung dalam proses perencanaan untuk implementasi barang dan pengadaan jasa.

Dalam pengadaan dengan metode e-pembelian dengan nilai di atas RP. 200 juta, petugas manufaktur komitmen (PPK) adalah pusat, termasuk yang berwenang untuk melaksanakan rencana pengadaan dan mengimplementasikan pengadaan.

PPK bertanggung jawab untuk melaporkan pengguna anggaran (menteri) atau perkiraan kekuatan konsumen yang ditunjuk oleh Menteri.

“Jadi, peran staf dalam pengadaan ini perlu diselidiki untuk mengeksplorasi siapa yang memberi perintah/ pesan dan bagaimana staf berperan,” kata Anwar.

“Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan perlu diperiksa oleh penyelidik jaksa agung termasuk PPK, otoritas konsumen anggaran, dan Nadiem Makarim sebagai menteri atau pengguna anggaran,” katanya.

Kemudian, program pengadaan laptop harus dilihat sebagai program yang unggul pada waktu itu. Ini terlihat dari anggaran besar hingga pengadaan yang masih didakwa bahkan pada waktu itu ada Covid-19 dan laptop menerima perhatian dan kritik dari publik.

Selain itu, spesifikasi laptop yang tercantum dalam Lampiran Permanen No. 5 dari 2021 Menteri Nadiem ditandatangani. Telah disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimum perangkat komputer adalah dalam bentuk laptop yang dipegang dalam bentuk sistem operasi os chrome.

“Karena alasan ini, kami mendesak kantor Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi keterlibatan oleh berbagai pihak berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau menteri Nadiem Makarim,” kata Anwar.

(SFR/SFR)


Exit mobile version