Site icon Pahami

Berita ICJ Bakal Wajibkan Israel Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan InternasionalICJ) adalah wajib Israel memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang datang dari berbagai negara ke Palestina.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mendesak ICJ untuk mewajibkan Israel memfasilitasi bantuan kemanusiaan untuk Palestina pada Senin (23/12).

Dilaporkan Al Jazeera, Keputusan ini diambil sebagai respons Majelis Umum PBB atas tindakan Israel yang melarang pemberian bantuan kemanusiaan ke Palestina.


Pasalnya, Israel belakangan ini memperketat akses ke Jalur Gaza bagi truk-truk yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan, seperti makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.

Padahal, berdasarkan kaidah hukum internasional, Israel sebagai “kekuatan pendudukan” di Gaza wajib memfasilitasi bantuan bagi penduduk di sana “dengan segala cara yang mereka gunakan.”

Selain itu, Israel juga bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan, perawatan medis, kebersihan, dan standar kesehatan masyarakat yang memadai bagi warga Palestina di Gaza.

Israel sendiri kini terus melancarkan serangkaian serangan ke Gaza. Pada Minggu (22/12), misalnya, pasukan Zionis melancarkan serangan ke sebuah sekolah di Gaza sehingga menyebabkan beberapa anak tewas di tempat.

Hingga saat ini, invasi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 45 ribu orang meninggal dunia.

(gas/rds)


Exit mobile version