Site icon Pahami

Berita ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan, Italia Siap Tangkap Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan partainya bertanggung jawab atas penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu jika dia mengunjungi wilayahnya, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah.

ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan menteri pertahanan Netanyahu, Yoava Gallant, serta panglima militer Hamas Mohammed Deif.

Crosetto, dalam pernyataan yang dipublikasikan pada Kamis (21/11), mengatakan ICC telah “salah” menempatkan Netanyahu dan Gallant setara dengan Hamas.


Namun dia mengatakan jika Netanyahu atau Gallant “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka”.

Menurutnya, hal tersebut bukanlah pilihan politik, namun Italia sebagai anggota ICC terikat untuk bertindak berdasarkan perintah pengadilan.

Menteri Luar Negeri Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dia mengatakan Italia mendukung ICC, mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.

“Kami akan menilai bersama sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Tajani, dikutip AFP.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.

Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, dikutip CNN.

Amnesty International, sebuah organisasi nirlaba hak asasi manusia, mengatakan Netanyahu kini resmi menjadi buronan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

“Perdana Menteri Netanyahu kini resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).

“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak bisa beristirahat sampai orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.

Callamard juga mendesak semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan membawanya ke pengadilan.

Tindakan ICC secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib menangkap mereka di wilayah mereka.

(tim/dmi)


Exit mobile version