Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing.
Langkah yang diumumkan pada Rabu (27/11) itu diambil untuk memerangi kejahatan berat yang dilakukan junta militer terhadap komunitas minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Menurut Reuters, panel yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlaing benar-benar bertanggung jawab atas deportasi dan penganiayaan terhadap kelompok Rohingya.
Langkah ini juga diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan tidak memihak.
“Aplikasi surat perintah penangkapan lainnya yang terkait dengan Myanmar akan menyusul,” kata mereka.
Tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Namun, biasanya diperlukan waktu sekitar tiga bulan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun hingga saat ini junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan apapun atas kabar tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya menyebut tindakan junta militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai ‘genosida’.
Namun Myanmar membantah tuduhan genosida. Mereka selalu menegaskan tidak menyasar warga sipil dan hanya melakukan operasi militer terhadap kelompok yang dianggap teroris.
(pantat/pantat)