Site icon Pahami

Berita Hotman Usul Seluruh Pelaku Kasus Vina Cirebon Tes Uji Kebohongan


Jakarta, Pahami.id

Pengacara Hotman Paris menyarankan agar semua pelaku dalam kasus tersebut pembunuhan Vina dan Eky melakukan tes pendeteksi kebohongan.

Hotman mengatakan, tes alat pendeteksi kebohongan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan delapan narapidana tersebut, termasuk Pegi Setiawan alias Perong.

Makanya saya bilang, yang bisa melakukan semua itu adalah kemauan politik aparatur pemerintah negara ini,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/1). 29). 5).

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Bagaimana dengan keluarga korban. Jadi harusnya semua orang diuji berbohong. Betul. Termasuk 8 narapidana itu akan diuji berbohong. Lalu saksi-saksinya,” ujarnya lagi.


Hotman mengatakan, tes kebohongan juga bisa membuktikan pernyataan pengacara terhadap Saka, narapidana yang kini sudah bebas.

Maklum, kuasa hukum Saka mengatakan meninggalnya Vina dan kekasihnya, Eky, hanyalah kecelakaan belaka, bukan akibat pembunuhan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangka, narapidana ke Jakarta, lakukan tes kebohongan. Dan lakukan penyelidikan menyeluruh, katanya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah sempat buron selama delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan ibunda Kartini yakin polisi salah menangkapnya. Menurut Kartini, saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga menyatakan penangkapan Pegi menunjukkan sudah tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO yakni Dani dan Andi dinyatakan didiskualifikasi. Polisi beralasan, dua orang yang masuk dalam DPO itu hanya pernyataan pelaku sebelumnya yang tidak bisa dibuktikan.

Dari hasil pemeriksaan, DPO hanya ada satu. Kedua nama yang disebutkan itu hanya biasa-biasa saja (berdasarkan keterangan tahanan lain), kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan juga menjelaskan, dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(des/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version