Site icon Pahami

Berita Hotman Ribut dengan Staf Jaksa Usai Vonis Bebas Mantan Rektor Udayana


Jakarta, Pahami.id

Hotman Paris Hutapea terpancing emosi oleh jajaran jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor (PN) Denpasar usai kliennya, eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara dinyatakan bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi. Alasannya, staf kejaksaan ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan.

Momen tersebut diabadikan dan diunggah Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial miliknya.

Hotman mengatakan, kliennya sudah ditahan selama 4,5 bulan. Namun, pada akhirnya dia dinyatakan tidak bersalah. Ia pun menilai wajar jika Antara menyampaikan penjelasan atau pernyataan kepada publik melalui media.


Sebentar lagi, Pak. Bagaimana kalau Anda ditahan selama 4 bulan? Apakah negara ini milikmu? jangan seperti itu kawan. Bagaimana jika ini ayahmu? ditahan selama 4,5 bulan tanpa alasan,” kata Hotman kepada staf kejaksaan.

Sementara itu, Antara yang memberikan keterangan kepada wartawan terhenti sementara. Sebaliknya, Hotman terus angkat bicara. Hotman meminta jajaran kejaksaan berhenti menyela sesi wawancara Anatara dengan media.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Hotman juga mengatakan kepada jajaran jaksa bahwa nantinya mereka akan menjadi pengacara dan seperti dia akan membela kliennya.

Ayolah, jangan lakukan itu. Setelah pensiun, jadilah pengacara juga. Aku tidak tahu, aduh. Sama, Anda pensiun menjadi pengacara seperti kami,” dia berkata.

Sesi wawancara berlanjut. Antara mengaku bersyukur atas pelepasan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan itu diambil secara objektif.

Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan juri. Kita harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan,” kata Antara.

“Jadi hari ini, sesuai fakta persidangan, saya tidak terbukti bersalah atas pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya agar kami bisa kembali ke Udayana,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru yang terpilih Jalur Mandiri tahun 2018 hingga 2022. Dalam kasus ini, Kejaksaan Bali menyebut nama dan menangkap Gede Antara sebagai tersangka.

Ada pun tiga tersangka lainnya yang ikut ditangkap yakni IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Terbaru, I Nyoman Gede Antara dibebaskan dalam sidang kasus SPI terkait penerimaan mahasiswa mandiri tahun ajaran 2018-2022.

Putusan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/2).

Ketua majelis hakim Agus Akyudi membacakan putusan selama kurang lebih tiga jam hingga membacakan putusan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

Perintah agar terdakwa Profesor Dokter I Nyoman Gde Antara dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata Ketua Hakim Agus Akyudi saat membacakan salah satu poin putusan.

(yla/DAL)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version