Site icon Pahami

Berita Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Berita Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time


Jakarta, Pahami.id

Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Mengingat adanya batasan waktu masa pembahasan agar tidak terlalu ketat dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2029.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Partai Buruh, kata Salahudin, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi Pasal 414 UU Pemilu tentang ambang batas parlemen 4 persen.


Said mengatakan, pihaknya menerima putusan MK dengan alasan materilnya telah diputus sebelumnya pada Perkara 116/PUU-XXI/2023. Namun, dia mempertanyakan fakta MK tidak memberikan batas waktu kepada DPR untuk menyelesaikan proses pembahasan tersebut.

Masalahnya, dalam UU Pemilu, MK tidak ada putusan yang memberikan batasan waktu. Karena tidak ada batasan waktu, kami khawatir kalau ini baru uji coba di DPR sebelum masa cedera pemilu, seperti apa? kata Salahudin saat dihubungi, Jumat (17/10).

Ia khawatir, tidak adanya tenggat waktu akan membuat proses pembahasan RUU Pemilu menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pihak di luar DPR. Akibatnya para pihak tidak punya cukup waktu jika materi yang diperiksa tidak sesuai dengan keputusan.

Padahal, Salahudin mengaku partainya punya hak konstitusional untuk memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas parlemen sudah dilaksanakan DPR.

“Kerugian konstitusional sudah terjadi, tidak potensial lagi,” ujarnya.

Selain itu, Salahudin mengaku sudah mendengar kabar yang menyebutkan RUU pemilu akan dibahas lebih awal waktu cedera 2029. Ia khawatir pihaknya tidak punya waktu lagi untuk menggugat hasil pengujian jika tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

“Ah, itu yang sekarang kita dengar dimana-mana, ada kecenderungan DPR akan mengkaji ulang waktu cedera. Jika Anda masuk waktu cedera “Kita tidak punya waktu lagi untuk mengujinya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Itulah yang kami sayangkan. Putusan MK tidak disertai batasan waktu,” tambah Salahudin.

MK sebelumnya tidak dapat menerima atau melanjutkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dalam perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK menyebut, tuntutan Partai Buruh soal ambang batas parlemen sebelumnya telah diuji dan diputus dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK meminta anggota parlemen segera melakukan perubahan sebelum menggelar pemilu 2029 yang melibatkan semua kalangan.

Namun demikian, hingga permohonan A quo diputus, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan apa pun terhadap ketentuan mengenai ambang batas parlemen, kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Secara terpisah, DPR telah merencanakan perubahan undang-undang pemilu menyusul beberapa keputusan MK. RUU Pemilu kini sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2026, meski belum ada tanda-tanda akan dibahas.

(melalui/dmi)


Exit mobile version