Site icon Pahami

Berita Hinca Pertanyakan Jokowi soal RUU KPK: Kok Tiba-tiba Lempar Itu?

Berita Hinca Pertanyakan Jokowi soal RUU KPK: Kok Tiba-tiba Lempar Itu?


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mempertanyakan pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tahun 2019.

Hinca mempertanyakan pernyataan Jokowi yang mengaku tak ikut menandatangani putusan uji undang-undang tersebut. Ia menegaskan, partainya kompak membantah pernyataan Jokowi.

“Kami minta semuanya ke DPR ini. Kenapa tiba-tiba tidak ada angin, tidak ada hujan, sibuk menyangkal, itu tidak benar,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (23/2).


Ia pun membeberkan peran pemerintah dalam proses pembahasan RUU KPK tahun 2019. Hinca merupakan salah satu anggota Komisi III periode 2014-2019 yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, tidak ada satu undang-undang pun yang disahkan DPR tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah, termasuk RUU KPK.

Bahkan, kata Hinca, pemerintah lebih proaktif dalam proses pembahasan. Karena itu, ia justru mempertanyakan alasan Jokowi tidak menandatangani keputusan peninjauan kembali yang dinilainya merupakan sikap ambigu.

“Proaktifnya dari situ. Jadi kalau alasan Presiden Jokowi waktu itu, ‘Saya tidak tanda tangan, berarti saya tidak setuju,’ itu tidak benar. Karena tidak ditandatangani, otomatis berlaku. Di situlah letak ambiguitasnya,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam proses pembahasan hukum didasarkan pada penugasan. Sebab, presiden harus menunjuk wakilnya dalam setiap proses pembahasan hukum.

Nah, di paripurna itu dibahas, kami juga sampaikan, pemerintah juga menyampaikan pandangannya dan keduanya setuju, ketuk, ”ujarnya.

Hinca menambahkan, jika pemerintah atau Jokowi serius menolak, maka perlu mengambil sikap menolak dalam proses pembahasan, atau dalam pleno ratifikasi. Namun sikap tersebut baru diambil hingga RUU KPK resmi diberlakukan.

“Respon pemerintah sudah dibaca, dia setuju. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR yang sudah membahasnya. Betul. Kalau itu isu inti, kita boleh berdebat, tapi kalau dibilang tidak terlibat, terkesan berlebihan,” kata Hinca.

UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan setelah Jokowi juga mendesak agar UU tersebut dikembalikan ke versi lama. Jokowi mengaku menolak revisi tahun 2019 dengan alasan tidak menandatanganinya.

Waktu itu ditinjau atas inisiatif DPR RI. Tapi saya tidak pernah menandatanganinya, jawab Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Saat itu, RUU KPK menjadi sorotan karena dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial. Komite Pemberantasan Korupsi menyatakan, setidaknya ada 26 hal kontroversial dalam pengujian UU KPK saat itu yang dianggap melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

Diantaranya melemahkan independensi KPK dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara di eksekutif dan pegawai KPK sebagai ASN.

Kemudian, bagian yang menyebut pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi dihapus. Di sisi lain, Dewan Pengawas lebih berkuasa dibandingkan pimpinan KPK sebagaimana disebutkan pada poin ketiga.

Lalu, ketuk trimnya. Setidaknya ada enam tingkatan penyadapan mulai dari Penyidik, Ketua Satgas, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga menjalankan gelar perkara terlebih dahulu. Penyadapan dinilai lebih sulit karena adanya birokrasi yang berlapis-lapis.

(thr/dal)


Exit mobile version