Site icon Pahami

Berita Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Larangan Terbangkan Layangan


Denpasar, Pahami.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi. Bali Dewa Made Indra mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan memelihara layang-layang dan sejenisnya di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Hal ini disampaikan pasca kejadian helikopter yang terjatuh di kawasan tebing di kawasan Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7).


Dewa Indra mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan dilarang menerbangkan layang-layang dan sejenisnya di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandara Ngurah Rai.

Selanjutnya pada Ayat 2, terdapat larangan menerbangkan layang-layang dan permainan sejenisnya di wilayah dengan radius antara 5 mil laut atau 9 kilometer, sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. .

Ayat 3 menyatakan dilarang mengibarkan layang-layang dan permainan sejenisnya di kawasan antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki, kata Dewa Indra dalam buku nya. keterangan tertulis, Sabtu (20/7).

Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk taat dan menaati aturan demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, penerapan aturan ini harus disikapi secara bijak sebagai langkah menjaga keselamatan penerbangan dan wilayah udara di Bali.

Terlebih lagi, mengingat Bali merupakan kawasan wisata, maka penting bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali, tambahnya.

Jika aturan ini dilanggar, kata Dewa Indra, akan merugikan semua pihak, baik para penangkar layang-layang maupun masyarakat Bali.

“Yang mengungkit bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi kalau terjadi sesuatu bisa merugikan semua pihak,” ujarnya.

Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Sebelumnya, sebuah helikopter jatuh di tebing kawasan Banjar Suluban pada Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 Wita.

Kepala Desa (Kasus) Banjar Suluban I Wayan Suartana mengatakan, helikopter tersebut membawa lima penumpang beserta kopilotnya. Korban terdiri dari seorang warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang WNA.

Ada dua orang yang mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban terdiri dari seorang WNA dan seorang warga negara Indonesia.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menjelaskan, pilot helikopter Bell 505, Kapten Dhedy Kurnia Sentosa, sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 kaki atau 304,8 meter.

Pilotnya dikatakan berhasil menghindari layang-layang tersebut. Sehingga, Agustinus menduga baling-baling helikopter tersebut terjerat tali layang-layang.

(kdf/pra)


Exit mobile version