Site icon Pahami

Berita Hati-hati Melancong ke Singapura, Bisa Dipenjara karena Bawa Vape

Berita Hati-hati Melancong ke Singapura, Bisa Dipenjara karena Bawa Vape


Jakarta, Pahami.id

Singapura Semakin ketat melarang penggunaannya Vape (rokok listrik) dan akan memperlakukan Vaping Sebagai masalah narkoba atau Masalah narkoba.

Pengetatan aturan ini dilakukan oleh negara tetangga Republik Indonesia ketika semakin banyak orang muda di Singapura diam, mereka terus mengambil dan membeli vape secara ilegal.


Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pihak berwenang akan menghukum ayat -ayat yang “lebih berat” termasuk penjara, terutama, bagi mereka yang menjual vape dengan bahan -bahan berbahaya.

“Sejauh ini, kami memperlakukannya seperti tembakau, kebanyakan dari kita hanya baik -baik saja, tapi itu tidak cukup,” kata Wong dalam pidatonya di pertemuan umum Hari Nasional pada hari Minggu (8/17), mengutip Saluran NewsAsia.

Wong hari sebelumnya mengatakan vaping adalah salah satu masalah serius.

Salah satu alasan Singapura melarang Vape karena banyak produk yang diselundupkan mengandung campuran zat adiktif dan berbahaya termasuk etomidasi.

Rokok listrik dicampur dengan etomidasi yang disebut KPOD dan berada di ujung Singapura.

Ethomidation adalah obat yang bekerja dengan cepat dan berbahaya ketika digunakan di luar lingkungan medis.

“Vape itu sendiri hanyalah sebuah pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” kata Wong.

Dia kemudian berkata, “Sekarang, masalahnya adalah etomidasi, di masa depan, itu bisa menjadi lebih buruk, lebih kuat, dan pemulihan yang jauh lebih berbahaya.”

Pada kesempatan ini, ia mengatakan Singapura akan melakukan upaya pendidikan publik yang besar terkait dengan larangan vaping dan bahaya dari sekolah dasar ke lembaga -lembaga pendidikan tinggi.

Sosialisasi akan dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

(ISA/RDS)


Exit mobile version