Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kata Sekjen PDIP Halo Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya untuk menghilangkan barang bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyant mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 saat dirinya ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dianggap menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Saat proses penangkapan oleh KPK, saudara HK menyuruh salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa dijadikan kantor untuk menghubungi HM (Harun Masiku) dan menyuruhnya merendam telepon genggamnya di air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam jumpa pers di gedung Komite Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (24/12).
Hasto juga diduga mencoba mengeluarkan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat hendak diperiksa KPK.
Dia disebut menyuruh pegawainya merendam ponselnya agar barang buktinya tidak diketahui KPK.
“Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai tersebut untuk merendam telepon seluler dalam kendali pegawai agar KPK tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi pergantian sementara (PAW) anggota DPR RI hingga komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan awal penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
(ryn/tidak)