Site icon Pahami

Berita Hasto PDIP Tanggapi Potensi Kaesang Gagal Maju Pilkada Usai Putusan MK


Jakarta, Pahami.id

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur usia calon bupati dan wakil bupati harus ditetapkan pada saat pengangkatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju pada Pilkada 2024 karena belum cukup umur.


“(Putusan) merupakan bagian dari keadilan bahwa usia menunjukkan kedewasaan kepemimpinan seseorang,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (20/8). ).

Hasto mengatakan, gagal atau tidaknya seseorang bersaing memperebutkan kepemimpinan, itu melalui ujian sejarah.

Jadi, melalui refleksi sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan menyikapi suara rakyat, begitulah PDI Perjuangan. Makanya kita laksanakan pembentukan kader kepemimpinan, kata Hasto.

Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk bertarung di Pilkada 2024.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perubahan syarat usia minimum dalam UU Pilkada Provinsi. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menilai perlu ada kepastian ketika KPU menentukan apakah usia seorang calon memenuhi syarat atau tidak. Mahkamah Konstitusi menegaskan usia calon bupati dan wakil bupati harus ditetapkan pada saat pengangkatan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pemilukada tidak memerlukan makna tambahan.

Sedangkan Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang persyaratan usia pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Bunyi huruf e pada artikel tersebut adalah:

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut sudah jelas dan tidak ambigu.

“Apabila makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambah dengan norma yang diminta pemohon, maka norma lain yang termasuk dalam kelompok syarat calon yang akan ditafsirkan tidak perlu dipenuhi. pada saat pendaftaran, penelitian, dan pengangkatan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilu serentak 2024 ini karena Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan calon pasangan dijadwalkan pada 22 September 2024.

(ryn/pmg)


Exit mobile version