Site icon Pahami

Berita Hasto Masih Sekjen PDIP Meski Ditahan KPK


Jakarta, Pahami.id

Ketua Partai Demokrat Perjuangan DPP (PDIP) Bidang otonomi pemerintah dan regional Kakek Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto Sampai saat ini ia masih aktif sebagai Sekretaris -Jenderal (Sekretaris -Jenderal) dari Partai Demokrat perjuangan Indonesia meskipun ditahan oleh KPK.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan tentang Hasto yang masih menandatangani surat perjuangan PDI kepada Dewan Perwakilan Regional (DPD) tentang perjuangan Jawa Tengah.

Surat itu dikeluarkan pada hari Rabu (4/16).


“Ya, tetap saja,” kata TBC, Sabtu (4/26) seperti yang dikutip oleh antara.

Mengambil menjelaskan bahwa surat itu adalah pembatalan aturan DPD, yang masih akan terlihat.

Pada surat itu, Dewan Kepemimpinan Pusat (DPP) PDI berjuang untuk membatalkan peraturan PDIP dari pusat Java Central pada pemilihan DPR, DPD, dan DPRD berjuang melalui strategi dan kebijakan yang disajikan oleh pihak berwenang.

Keputusan itu dibuat berdasarkan penilaian komprehensif dan untuk kepentingan strategis partai demokratis partai di masa depan.

Hasto sekarang telah menjadi terdakwa dalam kasus penyelidikan dan korupsi Maskiku Aaron.

Dalam kasus ini, sekretaris jenderal perjuangan Demokrat Indonesia (PDI-PDI-PDI DPP didakwa memblokir atau menghalangi penyelidikan kasus-kasus korupsi, yang menyeret topeng saya sebagai tersangka, selama 2019-2024.

Hasto diduga memblokir penyelidikan dengan memesan Maspik saya, melalui penjaga rumah aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Aaron ke dalam air setelah penangkapan Komisi Korupsi (KPK) terhadap anggota Republik KPU Indonesia untuk penyiaran setiawan di Indonesia.

Tidak hanya ponsel Aaron Hasto, Hasto, juga dikatakan telah mengarahkan asistennya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya dengan harapan upaya paksa oleh para penyelidik KPK.

Selain mencegah penyelidikan, Hasto juga didakwa dengan pengacara pembela Donny Tri Istiqomah; Mantan yang dihukum karena misionaris saya, Bahri Saeful; Dan Aaron Masu memberi 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dengan wahyu pada periode 2019-2020.

Uang itu diduga diberikan dengan tujuan wahyu KPU untuk menyetujui permintaan untuk penggantian antar -waktu (PAW) untuk kandidat legislatif terpilih dari konstituensi Sumatra Sumatra (Sumatra).

Dengan demikian, Hasto terancam dengan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) Huruf A atau Pasal 13 Hukum 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang 20 tahun 2001 JIMPO Pasal 65 dari paragraf (1) dan Pasal 55 paragraf (1)

(AGT)


Exit mobile version