Jakarta, Pahami.id —
Sekjen PDIP Halo Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan menghalangi penyidikan (menghalangi keadilan) Senin ini (13/1).
Pekan lalu, Hasto berjanji akan bekerja sama dengan memastikan dirinya mengikuti ujian yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
“Saya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, dan saya menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan memberikan keterangan sebaik-baiknya. mungkin. ,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
Hasto menegaskan, dirinya akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh keberanian. Menurutnya, ujian ini karena sikapnya dalam memperjuangkan demokrasi.
Ia pun mengaku siap diperiksa penyidik KPK.
“Kalau ada yang bertanya apa yang disiapkan Pak Hasto? Setidaknya rambut saya sudah dicat hitam. Sebagai simbol, tidak ada abu-abu dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Hasto mengaku sudah memeriksa seluruh haknya sebagai tersangka sebelum diperiksa KPK.
Saya punya kewajiban, bahkan saya sudah membaca hak-hak saya sebagai tersangka. Apa pun hak saya sebagai tersangka, saya sudah pelajari sebaik-baiknya, kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1). . .
Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi kunci. Beberapa di antaranya adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang merupakan kader PDIP.
Tak hanya itu, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga ikut diperiksa.
Tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah Hasto di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan disita usai penggeledahan.
Penyidik menyita barang bukti dokumen berupa catatan dan barang bukti elektronik, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada Wahyu dalam rangka penetapan pengganti sementara anggota DPR RI 2019. -Periode 2024, Harun Masiku (berburu).
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (staf PDIP), untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.
(mab/tsa)