Site icon Pahami

Berita Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Perintangan

Berita Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Perintangan


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut panel Panel Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang dihukum tujuh tahun penjara ke penjara Hasto Kristiyanto.

Jaksa penuntut telah mengevaluasi bahwa Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP) telah terbukti telah melakukan korupsi dan investigasi dalam kasus Maskiku Aaron.

“Permintaan: Kejahatan dijatuhi hukuman terdakwa Hasto Kristiyanto karena hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta penjara selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut KPK Wawan Yunarwanto dalam membaca klaim kriminal Amar di Pengadilan Korupsi Jakarta pada Kamis (3/7).


Hasto dikatakan telah terbukti menyuap mantan komisioner wahyu KPU dengan total $ 57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.

Hasto dikatakan suap dengan orang -orang yang diyakini sebagai Donny Tri Istiqomah dan Bahri Saeful dan kemudian Masiki Masiku.
Upaya untuk menempatkan Aaron Masal ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal akhirnya gagal. KPU meresmikan Riezky Aprilia PDIP sebagai Anggota Parlemen Indonesia untuk 2019-2024 dari Distrik Pemilihan (DAPIL) 1 dari Sumatra Selatan.

Selain itu, berdasarkan fakta -fakta persidangan, jaksa penuntut mengatakan Hasto telah terbukti mencegah penanganan kasus Maspan Maskai, mantan kandidat hukum PDIP.

Hasto dikatakan telah mencegah penyelidik KPK menangkap pengungsi saya Maspan Aaron dari tahun 2020 hingga saat ini.

Hasto telah dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 21 dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Junctopasal 65 Paragraf 1 dari KUHP dan Pasal 5 Korupsi Undang -Undang

Dalam mengurangi klaim kejahatan, jaksa penuntut telah mengungkapkan beberapa masalah yang membebani dan mengurangi masalah.

Situasi yang memberatkan adalah tindakan Hasto yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui tindakannya.

Meskipun Hasto mengurangi situasinya sangat sopan selama persidangan, memiliki keluarga yang bergantung pada keluarga dan tidak pernah dihukum.

Respons kamp Hasto

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, percaya bahwa klaim penuntutan adalah untuk mengulangi konstruksi awal yang dibangun oleh penyelidik KPK di mana ia tidak berpegang pada fakta -fakta yang diungkapkan di persidangan.

“Permintaan itu sangat tidak berdasar, jaksa penuntut tidak logis, tidak didasarkan pada fakta persidangan sejauh ini,” kata Ronny.

Dia mempertanyakan bukti yang disebut jaksa penuntut dalam klaimnya, tentang keterlibatan Hasto dalam korupsi dan perintis cermin saya.

“Jika dikatakan terlibat dalam korupsi, apa sebenarnya itu? Siapa yang mendengarkan secara langsung, siapa yang melihat secara langsung?

“Jika dikatakan terlibat dalam penyelidikan, apa sebenarnya itu? Siapa yang memulai? Saksi utama menjelaskan bahwa ‘ayah’ adalah 2 orang yang dibangun, bukan Hasto Kristiyanto. Mengapa tidak 2 orang diperiksa oleh KPK?” katanya.

(Ryn/ugo)


Exit mobile version