Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejaksaan Jakarta Selatan) yang dilakukan oleh narapidana kasus korupsi pengurusan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK 2015-2022, Harvey Moes ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap jenazah Harvey Moeis yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Kejaksaan Agung Anang Supratna dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Penerapan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan banding Harvey. Oleh karena itu, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey dinyatakan tidak sah.
Pelaksanaannya berdasarkan keputusan nomor 5009 K/pid.SUS/2025 JO NO 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI JO Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
“Proses pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
“Pelaksanaan tersebut dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (PIDSUS-38) tanggal 21 Juli 2025 (Pelaksanaan) di Lapas Cibinong,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya perkara nomor: 5009 K/pid.SUS/2025 menguatkan hukuman terhadap Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda RP. 1 miliar, tambahan hingga 8 bulan penjara, ditambah kompensasi Rp. 420 miliar, anak perusahaan hingga 10 tahun penjara.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Castile Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim Arizona Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Pendaftar pengganti Mario Parakas. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Istri Harvey, Sandra Dewi, mengajukan gugatan perampasan sebagian asetnya. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut.
Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto mengatakan Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan perampasan aset karena memilih mematuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.
(FRA/DIS/FRA)

