Jakarta, Pahami.id –
Perwakilan Pt Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis Dan empat terdakwa lainnya dalam kasus-kasus yang dikatakan sebagai korupsi terkait dengan manajemen perdagangan komoditas timah dalam Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) di TBK TBK 2015-2022 PT akan mengajukan upaya hukum.
Mereka tidak menerima yang terburuk yang dapat dihukum oleh panel Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT).
“Kami pasti akan menyerahkan pemulihan hukum,” kata pengacara Harvey Andi Ahmad di Pengadilan Korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Senin (17/2).
Andi juga seorang pengacara Orang gila yang kaya Beautiful Beach (Pik) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Presiden TBK TBK 2016-2021 Presiden Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Presiden Direktur PT RBT sejak 2018 Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.
Andi mengklaim bahwa dia tidak menerima salinan lengkap dari keputusan pengadilan yang dibaca pada hari Kamis, 13 Februari.
“Kami masih belajar karena kami belum menerima salinan resmi keputusan, dan setelah itu, yang pasti adalah bahwa kami merasa bahwa keputusan ini juga lebih tinggi dari apa yang telah diputuskan pada awalnya, dan kami yakin bahwa pelanggan kami tidak boleh bersalah atas tuduhan yang telah diklaim oleh jaksa penuntut, jadi kami akan mengambil solusi hukum, “kata Andi.
Di Pengadilan Banding, hukuman Harvey et al dua kali lipat dibandingkan dengan tahap pertama pengadilan.
Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam 8 bulan kurung ditambah uang pengganti Rp420 miliar dalam 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey telah didakwa dengan korupsi dan pencucian uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas desainer untuk perhiasan yang disita untuk negara bagian.
Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam 6 bulan ditambah penggantian Rp900 juta dalam 5 tahun penjara.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam 6 kurung Mondan ditambah dengan penggantian RP493 miliar di penjara 6 tahun.
Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara ditambah penggantian Rp4,57 triliun dalam 10 tahun penjara.
Dan Reza Andriansyah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 3 bulan.
Infografis – Aliran Dana Harvey Moeis. Foto: Subastian Basith/Cnnindonesia
|
(ryn/wis)