Jakarta, Pahami.id –
DKI Jakarta High Court (PT) Panel Panel mengevaluasi Harvey Moeis Mewakili PT Bangka Tin (RBT) memainkan peran penting dalam mengelola perdagangan komoditas timah dalam Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) di TBK TBK 2015-2022 PT yang mengarah pada korupsi.
Itulah sebabnya hukuman untuk suami dewi Sandra telah disetujui selama 20 tahun sebelum hanya 6,5 tahun.
“Karena terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang memainkan peran penting dalam kejahatan komoditas timah di daerah penambangan timah TBK yang telah merusak keuangan negara itu, setidaknya sebagai penghubung untuk peran terdakwa di antara mineral ilegal Smelter dan sebagai koordinator dan sebagai koordinator Di beberapa universitas atau universitas adalah ilegal, “ketua panel Teguh Dayanto mengatakan ketika membaca pertimbangan pada hari Kamis (13/2).
Menurut Hakim, Harvey telah terbukti memperkaya dirinya sendiri Rp420 miliar sampai ia harus dijatuhi hukuman membayar uang penggantinya. Dia juga telah terbukti memperkaya orang lain termasuk PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
“Mengingat fakta bahwa undang -undang itu mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan oleh terdakwa Harvey Moeis juga dipindahkan ke PT Quantum dan kemudian dibayarkan kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlah yang mencapai Rp420 miliar,” kata hakim itu.
“Sementara itu, Helena Lim hanya mendapat manfaat dari pertukarannya sebesar Rp900 juta. Karena tidak mengungkapkan bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan oleh Harvey Moeis,” katanya.
Di Pengadilan Banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam delapan bulan penjara dan penggantian Rp420 miliar dalam 10 tahun penjara.
Nomor Kasus: 1/pid.sus-tpk/2025/pt DKI diperiksa dan diadili oleh ketua panel Handilat Halananto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragi dan Hotma Maya Marbun. PENGGANAN BADIARTO PENGGANTIAN.
Sementara itu, panel Panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menghukum Harvey dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda RP1 miliar dalam penjara 6 bulan.
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar Rp210 miliar penjara selama 2 tahun.
Semua aset Harvey yang terkait dengan kasus ini telah diputuskan oleh hakim untuk merebut negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa penuntut telah mengajukan banding karena tahap pertama jauh dari keadilan.
Dalam klaimnya, jaksa penuntut ingin Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam satu tahun penjara dan penggantian RP210 miliar dalam enam tahun penjara.
(Ryn/fra)