Jakarta, Pahami.id —
Menteri Agama (Mineg) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024, memiliki harta benda sebesar Rp. 13.749.729.733 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nasional (LHKPN) tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dari LHKPN Yaqut pada tahun 2018 yang berjumlah Rp936 juta.
Pada tahun 2025, Yaqut yang merupakan adik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf akan memiliki 6 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 9.520.500.000. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Rembang, buatan sendiri senilai Rp 1.889.000.000
2. Tanah seluas 560 m2 di Rembang, produksi sendiri senilai Rp 650.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur, buatan sendiri senilai Rp 4.500.000.000
4. Tanah 1.159 m2 di Rembang, buatan sendiri, senilai Rp. 150.000.000
5. Tanah seluas 263 m2 di Rembang, produksi sendiri senilai Rp 731.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Rembang, buatan sendiri senilai Rp 1.600.000.000.
Yaqut memiliki dua unit mobil yakni Mazda CX-5 Minibus 2015 senilai Rp 260.000.000 dan Toyota Alphard Minibus 2024 senilai Rp 1.950.000.000.
Yaqut juga mencatatkan hartanya, antara lain harta bergerak lainnya sebesar Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233. Dengan hutang sebesar Rp 800.000.000.
LHKPN Yaqut 2018
Sedangkan pada tahun 2018, Yaqut hanya memiliki 1 aset tanah dan bangunan seluas 573 m2/56 m2 di Kota Rembang senilai Rp 47.096.000. Berikutnya ada dua mobil. Yakni Mazda Biante 2014 senilai Rp 400.000.000 dan Mazda CX-5 Minibus 2015 senilai Rp 482.000.000.
Sedangkan untuk harta kepemilikan, Yaqut mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp1.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp5.800.000.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama pada masa Presiden ke-7 Jokowi Widodo sebagai tersangka dalam kasus penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafnya, khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara atau pasal 2 pasal 3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
(fam/dal)

