Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 352 orang telah mendaftar sebagai calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga Senin (15/7) pagi.
Dari jumlah itu, 210 orang terdaftar sebagai Pimpinan KPK. Sisanya 142 orang mendaftar sebagai Dewas KPK.
“Pimpinan 210 (orang), dewasa 142 (orang). Pendaftaran jabatan pagi ini 15/7 pukul 06.50,” kata Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15). /7).
Ateh menambahkan, sudah ada 796 orang yang membuat akun untuk mendaftarkan pimpinan KPK dan pimpinan dewasa. Oleh karena itu, ia yakin pendaftaran akan terus meningkat menjelang batas waktu pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, data pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 16.45 WIB, jumlah calon pimpinan KPK sebanyak 170 orang dan calon dewasa KPK sebanyak 130 orang.
“Masih berkembang,” tambah Capim KPK dan Anggota Komite Dewas, Ivan Yustiavandana.
Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Pemilihan Elektronik (APEL) di situs SUK.
Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.
A. Warga negara Indonesia;
B. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Memiliki gelar sarjana hukum atau gelar lainnya dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 (lima belas) tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e. Berusia minimal 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling lama 65 (enam puluh lima) tahun dalam proses seleksi;
F. Jangan pernah melakukan tindakan yang memalukan;
G. Kompeten, jujur, mempunyai integritas moral yang tinggi, dan mempunyai reputasi yang baik;
H. Bukan menjadi pengurus partai politik;
Saya. Meninggalkan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; Dan
k. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.
A. Warga negara Indonesia;
B. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Memiliki integritas moral dan menjadi teladan;
e. Perilaku yang baik;
F. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
G. Berusia minimal 55 (lima puluh lima) tahun;
H. Memiliki pendidikan minimal S1 (tingkat sarjana);
Saya. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik;
J. Meninggalkan jabatan struktural atau jabatan lain;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; Dan
aku. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ryn/tsa)