Site icon Pahami

Berita Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilgub Jakarta ke MK


Jakarta, Pahami.id

Hari ini, Rabu (11/12), merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta Pilkada daerah dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara pada Minggu (8/12) lalu.

Kemudian, apabila pengajuan permohonan belum lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan diterima Mahkamah Konstitusi.


Kemudian, Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu untuk memutus perkara tersebut paling lambat 45 hari kerja setelah permohonan diterima.

Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya berniat menempuh jalur hukum dengan menggugat putusan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau ajakan memilih yang menurut kubu RIDO bermasalah.

Secara terpisah, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemeriksaan perkara perselisihan pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Masing-masing majelis terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.
Terkait sidang majelis ini, Suhartoyo membenarkan tidak ada hakim konstitusi di majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang berpotensi memiliki hubungan keluarga dengan hakim tersebut.

Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan persidangan bebas dari konflik kepentingan.

Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal sidang pertama perselisihan Pilkada Provinsi 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah kini menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.

“Sekitar awal Januari [2025],” kata Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana perselisihan pilkada provinsi tersebut.

(mnf/ugo)

Exit mobile version