Jakarta, Pahami.id –
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kenaikan tarif tiket rute pendakian Menuju Gunung Rinjani mulai berlaku pada 3 November 2025.
Ketua Kadin TNGR NTB Yarman mengatakan, penerapan kenaikan tarif tiket pendakian ini mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kelas Tiket Masuk Bagi Pengunjung Wisata Alam.
“Mulai Senin (3/11) bagi pengunjung yang melakukan reservasi sebelum tanggal tersebut, tetap menggunakan tarif lama,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Sabtu (1/11).
Ia mengatakan perubahan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
“Jika ada hari pendakian yang berlebihan maka akan diberlakukan tarif baru,” ujarnya.
Oleh karena itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mengkomunikasikan hal-hal berikut, antara lain mengenai kenaikan kelas dan tarif tiket beberapa jalur pendakian yang telah mengalami perubahan kelas sehingga berdampak pada penyesuaian tarif.
Untuk harga tiket Kelas 2 dan Kelas 1 rute Senjalun, Senj, Torean yaitu Rp 200.000 dan Rp 250.000, WNI pada hari biasa Rp 20.000 dan Rp 50.000, WNI pada hari libur Rp 30.000 dan Rp 75.000, WNI rombongan pelajar Rp 10.000 dan Rp 25.000.
Kelas 3 dan Kelas 2 Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh yaitu harga tiket untuk WNA Rp 150.000 dan Rp 200.000, WNI hari kerja Rp 10.000 dan Rp 20.000, WNI hari libur Rp 15.000 dan Rp 30.000, WNI hari Minggu.
Dalam pendakian Rinjani terdapat enam jalur resmi yang masing-masing memiliki keunikan, daya tarik dan kesulitan tersendiri. Keenam jalur tersebut adalah Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu dan Sembalun.
Ia mengimbau masyarakat atau pendaki untuk menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Gunung Rinjani demi kebaikan bersama.
“Mari kita terus mencintai Rinjani dengan menjaga dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan tersebut,” ajaknya.
(Senin/antara/Senin)

