Site icon Pahami

Berita Harga Kuota Haji Khusus di Travel Beragam, Bisa Sampai Rp400 Juta

Berita Harga Kuota Haji Khusus di Travel Beragam, Bisa Sampai Rp400 Juta


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebutkan setiap agen perjalanan atau perjalanan Haji Menjual kuota ziarah khusus kepada peziarah dengan harga yang berbeda. KPK telah mengidentifikasi penjualan kuota haji khusus untuk RP300-RP400 juta.

“Bahwa harga yang ditetapkan oleh agen perjalanan ke kandidat peziarah, terutama jemaat yang kuotanya berbeda, harganya tidak sama. Agen wisata Itu dengan kandidat peziarah, “kata akting dan implementasi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta pada Selasa (9/9) malam.

ASEP mengatakan tingginya harga yang ditawarkan oleh perjalanan haji sebanding dengan waktu keberangkatan. Semakin tinggi harganya, semakin cepat. Alih-alih.


“Biasanya apa yang mereka tawarkan untuk menjadi lebih tinggi karena mereka ditawarkan untuk pergi tahun itu juga,” katanya.

“Karena ziarah yang baik, sudah beberapa dekade untuk mengantri, baik di ziarah khusus ada giliran, hingga dua tahun jika saya belum keliru.

ASEP mengungkapkan bahwa KPK telah mengidentifikasi US $ 2.600 hingga US $ 7.000 terkait dengan penjualan dan pembelian peziarah khusus. Beberapa pejabat di Kementerian Agama diduga menikmati uang itu.

“Jadi, itulah agen murah -ke -agen atau perjalanan untuk menaikkan harga. Faktanya, ada berbagai RP300 hingga Rp400 juta untuk kuota yang kita tahu informasi tersebut sampai saat ini,” katanya.

“Yah, aliran uang, yaitu 2.600 hingga 7.000 (dolar), kemudian tinggi, jadi tidak langsung (langsung) dari agen perjalanan ke kepemimpinan Kementerian Agama, tetapi kemudian secara bertahap melalui orang itu, ada orang yang melewati pejabat petugas, jadi ada juga staf dan lainnya,” lanjut.

Dalam proses investigasi saat ini, KPK tahu bahwa ada ASN di Direktorat Kementerian Agama Haji dan Umrah (Phu) yang telah menggunakan penerimaan dua unit perumahan di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar. Kedua rumah yang dimaksud disita oleh KPK.

“Ini juga kemudian kita tahu bahwa masing -masing tahapan ini, masing -masing dari orang -orang ini, kemudian memiliki bagian kita sendiri sehingga kita mengumpulkan uang, yang kini telah menjadi rumah, telah menjadi kendaraan dan yang lainnya, kita telah menjarah,” kata ASEP.

Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah uang dengan total US $ 1,6 juta, 4 (empat) empat unit kendaraan, dan 5 (lima) tanah dan bangunan.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Ministry of Religion in Depok, kepada Kepala Direktorat Kementerian Beragama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

(Ryn/gil)


Exit mobile version