Site icon Pahami

Berita Hamas Kecam Aturan Baru Israel di Tepi Barat, Desak Warga Lawan Keras

Berita Hamas Kecam Aturan Baru Israel di Tepi Barat, Desak Warga Lawan Keras


Jakarta, Pahami.id

Kelompok milisi Hamas Warga Palestina mengecam aturan baru tersebut Israel di Tepi Barat, salah satunya adalah perluasan pemukiman ilegal Negara Zionis.

Juru bicara Hamas Hazem Qassem mengatakan peraturan yang disetujui oleh kabinet keamanan Israel “mendukung program penjajahan Israel yang bertujuan untuk menelan seluruh tanah Palestina dan menggusur penduduk aslinya.”

Qassem mengatakan tindakan tersebut menimbulkan “ancaman nyata.”


Menurutnya, pemerintah Israel berupaya melenyapkan rakyat Palestina dan menghilangkan keberadaan wilayah tersebut dari muka bumi. Oleh karena itu, rakyat Palestina harus bersatu menyikapi kebijakan agresif tersebut.

“Kami juga menyerukan kepada masyarakat dan pemuda di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem untuk mengintensifkan konfrontasi terhadap penjajah dan pemukimnya dengan segala cara untuk menggagalkan proyek aneksasi, Yudaisasi, dan pengusiran paksa,” kata Qassem.

Qassem juga mendesak negara-negara Arab dan Muslim untuk bersama-sama memutuskan hubungan dengan Israel. Ia menuntut langkah nyata untuk menghentikan Israel, termasuk mengusir duta besar Zionis.

“Kami menuntut negara-negara Arab dan Muslim… untuk memikul tanggung jawab historis mereka dalam menghadapi kolonialisme dan rencananya yang bertujuan untuk memaksakan aneksasi Tepi Barat sebagai sebuah fait accompli,” kata Qassem.

Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah peraturan baru yang memperkuat kendali Tel Aviv atas Tepi Barat.

Undang-undang tersebut akan memudahkan warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada otoritas Israel untuk mengelola situs keagamaan dan menegakkan hukum terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Warga Palestina menanggapinya dengan menyatakan peraturan baru itu “berbahaya” dan upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan pemukiman dan perampasan tanah.

[Gambas:Video CNN]

Yordania mengecam keras aturan ini. Menurut mereka, langkah ini “bertujuan untuk memaksakan kedaulatan ilegal Israel” dan memperkuat pemukiman Negara Zionis di Palestina.

PBB telah menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional. Tindakan ini merusak kelangsungan penyelesaian dua negara, sehingga mendorong PBB selama beberapa dekade untuk menyerukan penghentian kegiatan penyelesaian.

(blq/dna)


Exit mobile version