Site icon Pahami

Berita Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim menunda putusan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran silent money hingga 18 September 2024.

Keputusan tersebut dijadwalkan pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump diperkirakan akan diumumkan sebagai calon dari partai tersebut untuk menggantikan Presiden Joe Biden untuk Gedung Putih.


“Perkara ini ditunda sampai dengan tanggal 18 September 2024 pukul 10.00 untuk menjatuhkan hukuman jika masih diperlukan,” kata Hakim Juan Merchan dalam berkas perkara, Selasa (2/7), dikutip dari AFP.

Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg sebelumnya mengatakan dalam pengajuannya bahwa dia tidak menentang penangguhan tersebut, namun dia yakin “argumen terdakwa tidak berdasar.”

Keputusan di pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan. Dia dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilihan umum 2016.

Dalam postingan di Truth Social, Trump menulis bahwa dia “Sama sekali tidak bersalah sejak awal Penipuan Besar dan Sangat Ilegal ini, jauh sebelum Keputusan Mahkamah Agung.”

“Dampak dari Aturan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. SAYA BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!” dia menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tidak bisa dituntut atau kebal hukum atas beberapa pelanggaran yang dilakukan saat ia masih menjabat presiden.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosial. “Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapinya dengan prihatin.

Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan presiden tidak lagi dibatasi oleh undang-undang.

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” ujarnya.

(AFP/fra)


Exit mobile version