Jakarta, Pahami.id —
Ketua Hakim Rizqa Yunia menegur pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas karena dianggap berkampanye berkonten politik dalam sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan (PK). Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Rabu (31/7).
Momen itu terjadi saat Farhat Abbas mengucapkan terima kasih kepada politikus Gerindra Dedi Mulyadi usai menjadi saksi fakta di persidangan.
Selain mengucapkan terima kasih, Farhat juga mendoakan Dedi sukses dan menjadi calon Gubernur Jawa Barat.
Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, semoga sukses selalu, semoga bapak menjadi Gubernur Jawa Barat, teriak Farhat.
Sambil diteriaki, Dedi Mulyadi terlihat menyapa jaksa penuntut umum (JPU) agar keluar ruang sidang.
“Rakyat mendukung Pak Dedi,” kata Farhat lagi.
Dedi tak menanggapi pernyataan Farhat. Dia fokus untuk terus menyapa sang Hakim.
Namun Ketua Mahkamah Agung langsung menegur Farhat. Ketua hakim mengingatkan Farhat untuk tidak berkampanye di ruang sidang.
“Anda tidak boleh berkampanye di sini. Itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali perkaranya ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024. Ia membawa 10 alat bukti baru atau novum dalam sidang PK. Ia ingin membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan majelis hakim harus memproses 10 alat bukti yang diklaim Saka Tatal sebagai bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa penuntut umum menjelaskan keterangan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang PK sudah beberapa kali dilakukan. Hari ini, mantan Bareskrim Polri Susno Duadji dan politikus Gerindra Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi ahli dan faktual.
(yla/DAL)