Kupang, Pahami.id –
Pengadilan Negeri Tikus tanahNusa Tengga East (NTT), mengadakan persidangan perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan dalam rumah tangga) dengan PLT terdakwa. Kepala Biro Umum Provinsi Provinsi Daeraj, Erick Benedictus Mella, Senin (4/14).
Selama persidangan, terdakwa Erik Mella diperintahkan oleh panel hakim untuk penahanan. Alasannya adalah bahwa selama proses penyelidikan di polisi dan jaksa penuntut, terdakwa tidak pernah ditangkap meskipun hukuman 15 tahun untuk terdakwa adalah hukuman penjara.
“Mendirikan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella selama 30 hari ke depan dari 14 April 2025 hingga 13 Mei 2025,” kata Ketua Hakim Agung Ina Lestari Cross AMA.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Erik Mella didakwa dengan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand sampai dia meninggal.
Persidangan dengan agenda membaca tuduhan itu dipimpin oleh Ketua Hakim Agung Ina berkelanjutan kepada hakim pria Florence Katarina dan Semida Naomi Nenohayfeto. Persidangan dimulai sekitar 12.27 Wita.
Dalam tuduhannya, jaksa penuntut menuduh terdakwa atas pasal 44 paragraf (1L Jo Pasal 5 Surat (a) Hukum RI No.23 pada tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jo. Pasal 64 paragraf (1)
Sementara itu, pasukan hukum yang terdiri dari Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam pembebasan yang dibaca dalam persidangan tentang tuduhan yang meminta panel hakim yang mendengar kasus tersebut membatalkan tuduhan dari jaksa penuntut dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan Erikh Mella.
“Bebaskan terdakwa dari semua tuduhan,” Beni Taopan membaca pembebasan di ruang konferensi.
Secara terpisah Jhon Rihi keberatan dengan penangkapan terdakwa Erikh Mella. Dia mengatakan penangkapan kliennya dari panel hakim tidak memperhatikan anak -anak terdakwa.
“Selain itu, terdakwa selalu bekerja sama dan tidak pernah putus dari ujian atau menghilangkan bukti,” kata Jhon Rihi.
Setelah persidangan, terdakwa Erikh Mella segera ditangkap dan dibawa ke Pusat Penahanan Kupang untuk tahanan yang masih hidup.
Wartawan menyerang keluarga terdakwa
Setelah keputusan hakim untuk menangkap terdakwa, Karo Jenderal SetProv PLT bersaudara berniat untuk mengintimidasi jurnalis.
Setelah PPenentuan tekad keluarga terdakwa segera mengintimidasi jurnalis agar tidak mencatat peristiwa ketika Erikh Mella dibawa oleh polisi sesuai dengan perintah hakim dari ruang konferensi.
Seorang wanita yang dikenal sebagai saudara terdakwa yang terputus dan ditunjuk sebagai jurnalis Pahami.id Dan Momentscom Di lokasi untuk tidak merekam terdakwa Erikh Mella dikendalikan ke Pengadilan Distrik Distrik 1A.
Suasana menjadi lebih fluktuatif setelah terdakwa dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang akan dibawa ke tahanan Kupang. Saudara laki -laki terdakwa segera menyerang wartawan dan terputus untuk berhenti merekam ketika keluarga terdakwa menggemakan keluarga korban.
Seorang ibu kemudian pergi ke jurnal, dan menunjukkan mengatakan catatan yang direkam dan kemudian mencoba untuk mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam video. Hal yang sama dia bertindak kepada wartawan Second.com itu termasuk. Ibu tidak hanya memberi tahu bagian atas catatan, tetapi juga mencoba merebut ponsel.
Dan ada beberapa keluarga terdakwa yang menuduh wartawan menerima pembayaran. Dan kemudian ditanya oleh wartawan mengapa dia menuduh itu tanpa bukti, tetapi tidak dijawab oleh wanita itu.
“Jurnalis ini telah dibayar, berhenti merekam,” kata seorang ibu ketika berurusan dengan wartawan Pahami.id.
Suasana hanya tenang setelah polisi menegur keluarga terdakwa.
Upaya pertama kekerasan rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Erikh Benydiktus Mella dengan agenda membaca tuduhan tersebut.
Dalam klaimnya, terdakwa Erikh Mella didakwa dengan kekerasan fisik terhadap istrinya, merek mati Linda Maria Bernadine.
Korban Linda Brand meninggal pada 26 April 2013. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sebuah keluarga pada 28 April 2013.
File file kasus hanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dari Jaksa Kota Kupang pada 12 Maret 2025. Selama 11 tahun 11 bulan kasus ini diluncurkan pada penyelidik polisi dan hanya dimulai pada 14 April 2025.
Erikh Benydikta Mella dinobatkan sebagai tersangka pada April 2019 dan, karena dia adalah tersangka yang tidak pernah ditahan oleh para penyelidik.
Terlepas dari status tersangka, pada Agustus 2022 ia diangkat sebagai kepala Biro Umum oleh Gubernur NTT pada waktu itu.
(Eli/Kid)