Site icon Pahami

Berita Hakim MK Adies Kadir Punya Harta Rp14,3 Miliar

Berita Hakim MK Adies Kadir Punya Harta Rp14,3 Miliar


Jakarta, Pahami.id

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir yang baru saja membacakan sumpah di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto memiliki harta sebesar Rp 14,3 miliar.

Adies menggantikan Arief Hidayat yang sudah pensiun.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (5/2), Adies terakhir kali menyetorkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 April 2025 saat ia masih menjadi anggota DPR.


Adies tercatat memiliki harta bergerak dan tidak bergerak. Ia memiliki aset lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.496.000.000.

Rinciannya tanah dan bangunan seluas 288 meter persegi (m2)/480 m2 di Surabaya, pendapatan sendiri Rp 2.976.000.000; tanah 280 m2 di bekasi, produksi sendiri, Rp. 1.820.000.000; tanah dan bangunan luas 105 m2/36 m2 di surabaya, penghasilan sendiri, Rp. 550.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 105 m2/90 m2 di Surabaya, pendapatan sendiri Rp 600.000.000 dan tanah dan bangunan seluas 95 m2/90 m2 di Surabaya pendapatan sendiri Rp 550.000.000.

Politikus Partai Golkar itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan roda empat senilai Rp3.050.000.000.

Termasuk SUV Mitsubishi Pajero 2017 produksi sendiri Rp 150.000.000; BMW Sedan 2019 buatan sendiri, Rp 750.000.000; Toyota Alphard Minibus 2021 buatan sendiri, Rp 600.000.000; dan Land Rover JIP Defender 2021 buatan sendiri Rp 1.550.000.000.

Adies juga memiliki kekayaan yang berasal dari uang tunai dan setara kas senilai Rp3.200.000.000.

Tidak ada surat berharga atau harta lainnya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Total harta sebesar Rp 14.391.000.000,-, seperti dilansir dari situs e-LHKPN KPK.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan kekayaan yang dilaporkan Adies pada tahun sebelumnya. Pada 3 Juni 2024, saat menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Adies melaporkan harta senilai Rp11.171.840.000.

Peningkatan aset terdapat pada nilai tanah dan kendaraan. Dalam LHKPN terakhirnya, Adies melaporkan tambahan mobil Land Rover JIP senilai Rp 1,5 miliar.

Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat mendapat sorotan tajam.

Nama Adies muncul mendadak setelah DPR sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari ini.

Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai penunjukan Adies inkonstitusional.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi bertentangan dengan konstitusi, kata Manajer Program PSHK Violla Reiinda kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/1).

Sementara itu, Anggota Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mempertanyakan kompetensi Adies dan menyinggung ancaman terhadap independensi MK.

“Adies adalah orang yang dipermasalahkan masyarakat karena pernyataan-pernyataannya yang memperburuk keadaan dan tidak layak dikeluarkan oleh anggota DPR. Bagaimana mungkin orang seperti itu diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Castro. CNNIndonesia.comSelasa (27/1).

Castro yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman menambahkan, apa yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan kisah upaya pelemahan Mahkamah Konstitusi.

Jadi bukan sekedar mengubah undang-undang, termasuk juga menempatkan masyarakat sesuai selera subyektif DPR untuk memastikan apa yang menjadi produk hukum yang muncul dari DPR. Itu yang sebenarnya terjadi, ujarnya.

(ryn/tidak)


Exit mobile version