Site icon Pahami

Berita Hakim Kumpul Musyawarah soal Ketua MK Buntut PTUN Anwar Usman


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pertimbangan hakim (RPH) menyusul keputusan PTUN Jakarta yang memperbolehkan pemanggilan Hakim Konstitusi. Anwar Usman. Melalui putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.

Rencananya, RPH akan digelar pada Rabu (14/8) ini. Hal itu dibenarkan Juru Bicara MK Fajar Laksono.


“(Hari ini) hakim baru mengadakan rapat,” kata Fajar CNNIndonesia.comSelasa (13/8).

Fajar menjelaskan, dalam RPH, Hakim Konstitusi juga akan menentukan sikap MK, apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

“[Nanti] Putuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

PTUN Jakarta dikabarkan mengizinkan sebagian gugatan Hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua Hakim Suhartoyo.

“Menjumlahkan penggugat untuk sebagian,” seperti dikutip dari kutipan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum. PTUN Jakarta pun mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan tersebut.

PTUN pun mengabulkan permintaan Anwar untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Namun PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar untuk kembali menjabat Ketua Hakim periode 2023-2028 seperti semula.

(ya/tidak)


Exit mobile version