Site icon Pahami

Berita Hakim Denpasar Kompak Aksi Solidaritas Pakai Pita Putih Saat Sidang


Denpasar, Pahami.id

Hakim masuk Pengadilan Negeri (PN) Denpasar., Bali yang mengenakan pita putih di lengan kirinya saat persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan yang menuntut kesejahteraan, upah, dan tunjangan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, hakim di lembaganya tidak melakukan cuti massal atau mogok kerja serta tidak mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober 2024. Namun, lanjutnya, mereka tetap mendukung solidaritas aksi para hakim di Jakarta.

“Tidak ada izin solidaritas untuk berangkat ke Jakarta. Kami masih bersidang dan toga kami menggunakan simbol pita putih. Semua hakim memakai pita putih dalam persidangan,” kata Astawa saat dihubungi, Senin (7/10).


Dijelaskannya, hakim PN Denpasar, Bali tidak mengambil libur massal karena sebelumnya di Pulau Bali ada libur Galungan dan Kuningan.

“Alasan kami karena Minggu lalu di Bali ada hari libur lokal karena libur Galungan dan Kuningan. Jadi tidak ada gunanya menunda sidang lagi. Jadi, kita tunda saja sidang yang masih jauh.. Minggu ini Sidang di PN Denpasar hanya sedikit, berbeda dengan minggu-minggu lain yang ramai sidang,” ujarnya.


Meski dilakukan penindakan, kami tetap menjalani persidangan sesuai agenda dan melaksanakan sesuai hukum acara, jelas Putra.

Ia mengatakan, aksi penggunaan pita putih tersebut akan dilakukan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk solidaritas terhadap hakim yang kini duduk di Jakarta.

“Memang akan dilaksanakan sampai 11 Oktober. Kami berharap pemerintah memperhatikan tuntutan para hakim atas solidaritas hakim Indonesia, yaitu tuntutan revisi PP No. 94 Tahun 2012,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga mendukung gerakan cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024.

Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, aksi solidaritas hakim yang sedang cuti bersama seluruh hakim di PN Denpasar merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan peningkatan kesejahteraan hakim yang ada dalam PP No. . 94 Tahun 2012. .

“Itulah yang dituntut dalam aksi solidaritas hakim, adalah peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah (ada) dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 yang tidak pernah berubah hingga saat ini,” kata Astawa, saat dihubungi Senin ( 30/9). ) malam.

Dikatakannya, para hakim se-Indonesia mendukung kegiatan ini melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan masukan telah disampaikan dari daerah hingga pusat. Kemudian Ikahi Pusat juga menindaklanjutinya dengan mengadakan pertemuan dengan kementerian terkait, juga dengan DPR dan sebagainya.

Nah, undangan ini merupakan ajakan untuk mendukung atau mensukseskan gugatan tersebut. Para hakim di PN Denpasar tentunya mendukung untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut, kata Putra.

Jumlah hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk hakim karir saat ini mencapai 22 orang termasuk ketua dan wakilnya. Lalu, hakim Ad Hoc berjumlah 5 orang.

Kemudian, untuk mendukung aksi solidaritas tersebut, akan banyak tindakan yang akan dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Misalnya saja mengajukan cuti lalu ikut bersama hakim lain berangkat ke Jakarta untuk melakukan demonstrasi atau ada hakim yang mengambil cuti dan diam di rumah sebagai bentuk dukungan terhadap temannya yang sedang berjuang di Jakarta.

“Kalau mau libur misalnya, dan tidak punya uang untuk ke Jakarta (tapi) duduk di rumah menyelesaikan pekerjaan lain, silakan. (Atau) tunda sidang ke tanggal tersebut sebagai bentuk solidaritas atau dukungan, boleh saja, atau jika agenda sidang sudah ditetapkan. Sidang tidak perlu diadakan, tidak masalah, kata Putra.

(kdf/anak-anak)



Exit mobile version